Jakarta ,-kompaslink.com| Setelah delapan bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh terlapor FS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim hukum yang terdiri dari Junfi, S.H., C.L.A., C.L.I., C.T.A. (Ketua JP Lawfirm), Ferdian Sutanto, S.H., M.H., Rahmat Aminudin, S.H., Martinus Panto, S.H., dan Bansawan, S.H. menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum perkara tersebut.
“Kami tidak ingin ada kesan perkara ini dibiarkan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan dengan tegas dan terbuka,” ujar Rahmat Aminudin, S.H. dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Tim hukum menyatakan bahwa semua langkah dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan. “Kami hadir bukan untuk menekan, tapi untuk memastikan hak klien kami mendapat perlindungan hukum,” tambahnya.
(Rudihartono.m)












