Praktisi Hukum Rahmat Aminudin : Negara Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –kompaslink.com|
Praktisi hukum sekaligus Advokat dan Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H., angkat bicara terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, baik secara hukum maupun kemanusiaan.

“Kasus ini menyangkut nyawa seorang warga negara yang menjadi korban akibat kelalaian aparat. Negara melalui institusi terkait tidak hanya berkewajiban memberikan santunan, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan nafkah keluarga almarhum,” ujar Rahmat dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan, selain mekanisme santunan dan kompensasi, keluarga korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban melalui jalur perdata maupun pidana. Dari aspek pidana, anggota Brimob yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa wajib diproses sesuai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dari aspek perdata, keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap negara cq. institusi kepolisian dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Selain proses hukum, saya menyarankan agar keluarga korban segera mengajukan permohonan perlindungan hukum, baik melalui Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini penting agar hak-hak keluarga korban, termasuk jaminan nafkah, biaya pendidikan, dan kompensasi yang layak, bisa segera dipenuhi,” jelas Rahmat.

Menurut Rahmat, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menegaskan prinsip “equality before the law” atau kesamaan di hadapan hukum. “Aparat yang lalai harus diproses secara hukum, dan keluarga korban wajib mendapatkan keadilan. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.

Rahmat juga menekankan, peristiwa tragis ini tidak boleh kembali terulang. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh dalam penggunaan kendaraan taktis di ruang publik serta peningkatan disiplin anggota kepolisian.

“Evaluasi internal Polri harus dilakukan secara serius. Nyawa rakyat adalah prioritas utama. Jangan sampai insiden seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Rahmat.

(Red)

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Raih Penghargaan atas Kiprah Menjaga Keamanan dan Ketahanan Energi
Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026
Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional
Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik
Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim
PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru