Kasus Penusukan H. Jamak Udin: Kuasa Hukum Korban Tetap Berpegang pada Bukti

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Kamis (6/3/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembelaan terdakwa terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Namun, dalam proses persidangan, beberapa pernyataan dari saksi terdakwa mendapat sorotan dari Kuasa Hukum korban, Adv Sigit, S.H., M.H. dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB). Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi banyak membahas hal di luar substansi perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada,” ujar Sigit usai persidangan.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa pernyataan saksi justru masuk ke ranah pribadi yang tidak relevan dengan materi hukum yang sedang diperiksa. Bahkan, Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat memberikan teguran atas hal tersebut.

“Sangat disayangkan ada pernyataan yang tidak sesuai dengan konteks hukum. Hakim pun telah mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada fakta dan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum terdakwa terus menghadirkan bukti dan saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dari pihak terkait sebelum memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung guna mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

Sinergi Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Ikut Sosialisasi Pengadaan Gabah/Beras BULOG 2026 dan Dukung Serapan Jagung
Diduga Terlibat Pengiriman Timah, Dua Oknum Prajurit Diamankan dan Langsung Diproses Hukum
Jelang Sertijab Danrem 044/Gapo, Korem 044/Gapo Jalani Verifikasi oleh Itdam II/Swj
Sambut Ramadhan, Yayasan Ar Ridho Faqih Gelar Pawai Edukatif di Palembang
Rumah Sehat Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Sandar Upang Beroperasi Layani 45 Lansia dan Manulah
Dugaan Penyalahgunaan SHM Tanpa Objek Fisik, Kuasa Hukum Warga Soroti Putusan Pengadilan
Mengungkap Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan: Bulan yang Ditunggu Umat Islam
Mengungkap Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan: Bulan yang Ditunggu Umat Islam

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:59

Gotong Royong Karyawan PT Indofood Renovasi Masjid Al-Muhajirin Jelang Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:18

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Muba Dinilai Mandek, Pelaku Belum Diamankan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:42

Kapolres Muba Sambangi Polsek dan Koramil Babat Toman, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba dan Judi Online

Senin, 2 Februari 2026 - 17:36

Berprestasi dan Berdedikasi, 33 Personel Polres Muba Terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:07

Kapolres Muba Rangkul Penggiat Medsos, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59

Jambret Gelang Emas di Bayung Lencir, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:10

Sat Polairud Polres Muba Gelar Jumat Barokah, Bagi Sembako Kepada Nelayan Sungai Musi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:04

Tiga Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Leko Akhirnya Ditemukan

Berita Terbaru