Kasus Penusukan H. Jamak Udin: Kuasa Hukum Korban Tetap Berpegang pada Bukti

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Kamis (6/3/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembelaan terdakwa terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Namun, dalam proses persidangan, beberapa pernyataan dari saksi terdakwa mendapat sorotan dari Kuasa Hukum korban, Adv Sigit, S.H., M.H. dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB). Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi banyak membahas hal di luar substansi perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada,” ujar Sigit usai persidangan.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa pernyataan saksi justru masuk ke ranah pribadi yang tidak relevan dengan materi hukum yang sedang diperiksa. Bahkan, Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat memberikan teguran atas hal tersebut.

“Sangat disayangkan ada pernyataan yang tidak sesuai dengan konteks hukum. Hakim pun telah mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada fakta dan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum terdakwa terus menghadirkan bukti dan saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dari pihak terkait sebelum memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung guna mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru