Muara Enim, Sumatera Selatan – kompaslink.com|
Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di talang taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, semakin meresahkan warga. Gudang yang berlokasi di pingir Jalan lintas, ini diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh FJR, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan mafia migas di Sumatera Selatan.Minggu 26 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, meskipun sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Menurut investigasi di lapangan, gudang milik FJR ini tetap beroperasi meski sempat terkena razia gabungan. Warga sekitar menduga FJR sengaja membuka kembali gudang tersebut dan merasa kebal hukum.
“Gudang punyo (FJR) sudah beroperasi cukup lamo, sempat tutup habis di razia gabungan, namun buka kembali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Takut gudang terbakar ataupun meledak.”
Keresahan warga ini semakin meningkat mengingat instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak segala bentuk kegiatan ilegal. Warga berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang ilegal ini, karena telah melanggar hukum dan merugikan negara.
Bisnis ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dengan adanya temuan gudang BBM ilegal ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas segala praktik ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
(RUDI.KL)













