“Skandal Solar Ilegal Muara Enim: Mafia Migas Beraksi, Hukum Tak Bertaji?”

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim, Sumatera Selatan – kompaslink.com|

Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, mencoreng citra daerah. Praktik terlarang yang disinyalir telah mengakar kuat di kalangan mafia migas ini, terendus masih marak di wilayah Lembak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, dengan titik koordinat 3.348505, 104.341676. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal para mafia migas.

 

Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan baby tank berukuran 1000 liter yang berisi cairan hitam yang diduga kuat adalah BBM solar hasil olahan ilegal. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Muara Enim.

 

Dasar hukum sebagai berikut.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 54: “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 1 angka 14: “Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan puluh juta rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;”

 

Maraknya penimbunan BBM ilegal ini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang efektif sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah Lembak akan semakin terpuruk dalam lingkaran kejahatan migas. Masyarakat sangat berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat untuk menyelamatkan Lembak dari cengkeraman mafia migas hingga berita ini terbitkan.

 

(Tim Fantastic4)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Lawang Kidul Edukasi Warga Usai Salat Subuh
Polda Sumsel Peragakan Penggunaan Formula X-Fire untuk Penanganan Karhutla di Gelumbang
Polda Sumsel Optimalkan Pemadaman Karhutla dengan Cairan X-Fire di Gelumbang
Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Urai Bara Gambut hingga Malam Hari di Gelumbang
Polda Sumsel Tangani Karhutla Gambut 80 Hektare dengan Metode Spiral dan Scanning
Cegah Karhutla, Polsek Gelumbang Edukasi Warga hingga Salurkan Bansos
Dekat dengan Warga, Gerakan BELIDA Polres Muara Enim Dukung Indonesia Asri
Perkuat Sinergi, Kodim 0404/Muara Enim Sosialisasikan Penanganan Karhutla Bersama Tim Mabes TNI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:24

Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Swj Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang

Rabu, 23 September 2026 - 06:47

Semangat Pelayanan Ditlantas Polda Sumsel di HUT ke-71: Modern, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 06:41

Kapolda Sumsel Instruksikan Pembentukan Tim Solid Hadirkan Rasa Aman Lewat Operasi Sikat I Musi 2026

Selasa, 22 September 2026 - 07:11

Tegakkan Akuntabilitas, Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Penanganan Perkara oleh Personelnya

Selasa, 22 September 2026 - 07:06

Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238

Selasa, 22 September 2026 - 03:21

Kapolda Sumsel Pimpin Gerakan Asri, Dorong Kebersihan Jadi Budaya Bersama

Selasa, 22 September 2026 - 02:19

Camat Alang alang lebar Palembang Inisiasi Forum Silahturahmi Masjid & Mushollah 

Senin, 21 September 2026 - 17:17

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terbaru