Gudang BBM Ilegal Diduga Milik FJR di Talang Taling Gelumbang: Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim, Sumatera Selatan – kompaslink.com|

Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di talang taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, semakin meresahkan warga. Gudang yang berlokasi di pingir Jalan lintas, ini diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh FJR, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan mafia migas di Sumatera Selatan.Minggu 26 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, meskipun sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Menurut investigasi di lapangan, gudang milik FJR ini tetap beroperasi meski sempat terkena razia gabungan. Warga sekitar menduga FJR sengaja membuka kembali gudang tersebut dan merasa kebal hukum.

 

“Gudang punyo (FJR) sudah beroperasi cukup lamo, sempat tutup habis di razia gabungan, namun buka kembali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Takut gudang terbakar ataupun meledak.”

 

Keresahan warga ini semakin meningkat mengingat instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak segala bentuk kegiatan ilegal. Warga berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang ilegal ini, karena telah melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Bisnis ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Dengan adanya temuan gudang BBM ilegal ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas segala praktik ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

 

(RUDI.KL)

Berita Terkait

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam
24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap
Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif
Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting
Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya
Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:15

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Pimpin Apel Pagi Ditpolairud, Fokus pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 07:09

Polres OKI Ungkap Peredaran Narkotika di Kontrakan, Amankan Tersangka SE dan Barang Bukti Ekstasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:03

Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Rabu, 29 April 2026 - 06:31

Wujud Kepedulian, K2PI Sumsel Gelar Aksi Sosial “Peduli Kasih”

Rabu, 29 April 2026 - 05:48

Baznas Palembang Tinjau Lansung Kondisi Warga, Siap Tindak Lanjuti Permohonan Bantuan Kemanusiaan 

Rabu, 29 April 2026 - 01:19

Cetak Prajurit Produktif, Korem 044/Gapo Rampungkan Bimtek Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 23:52

Indahnya Berbagi, K2PI Sumsel Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Palembang

Berita Terbaru