Gudang BBM Ilegal Diduga Milik FJR di Talang Taling Gelumbang: Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim, Sumatera Selatan – kompaslink.com|

Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di talang taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, semakin meresahkan warga. Gudang yang berlokasi di pingir Jalan lintas, ini diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh FJR, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan mafia migas di Sumatera Selatan.Minggu 26 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, meskipun sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Menurut investigasi di lapangan, gudang milik FJR ini tetap beroperasi meski sempat terkena razia gabungan. Warga sekitar menduga FJR sengaja membuka kembali gudang tersebut dan merasa kebal hukum.

 

“Gudang punyo (FJR) sudah beroperasi cukup lamo, sempat tutup habis di razia gabungan, namun buka kembali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Takut gudang terbakar ataupun meledak.”

 

Keresahan warga ini semakin meningkat mengingat instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak segala bentuk kegiatan ilegal. Warga berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang ilegal ini, karena telah melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Bisnis ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Dengan adanya temuan gudang BBM ilegal ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas segala praktik ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

 

(RUDI.KL)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Lawang Kidul Edukasi Warga Usai Salat Subuh
Polda Sumsel Peragakan Penggunaan Formula X-Fire untuk Penanganan Karhutla di Gelumbang
Polda Sumsel Optimalkan Pemadaman Karhutla dengan Cairan X-Fire di Gelumbang
Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Urai Bara Gambut hingga Malam Hari di Gelumbang
Polda Sumsel Tangani Karhutla Gambut 80 Hektare dengan Metode Spiral dan Scanning
Cegah Karhutla, Polsek Gelumbang Edukasi Warga hingga Salurkan Bansos
Dekat dengan Warga, Gerakan BELIDA Polres Muara Enim Dukung Indonesia Asri
Perkuat Sinergi, Kodim 0404/Muara Enim Sosialisasikan Penanganan Karhutla Bersama Tim Mabes TNI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:24

Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Swj Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang

Rabu, 23 September 2026 - 06:47

Semangat Pelayanan Ditlantas Polda Sumsel di HUT ke-71: Modern, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 06:41

Kapolda Sumsel Instruksikan Pembentukan Tim Solid Hadirkan Rasa Aman Lewat Operasi Sikat I Musi 2026

Selasa, 22 September 2026 - 07:11

Tegakkan Akuntabilitas, Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Penanganan Perkara oleh Personelnya

Selasa, 22 September 2026 - 07:06

Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238

Selasa, 22 September 2026 - 03:21

Kapolda Sumsel Pimpin Gerakan Asri, Dorong Kebersihan Jadi Budaya Bersama

Selasa, 22 September 2026 - 02:19

Camat Alang alang lebar Palembang Inisiasi Forum Silahturahmi Masjid & Mushollah 

Senin, 21 September 2026 - 17:17

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terbaru