Gudang BBM Ilegal Diduga Milik FJR di Talang Taling Gelumbang: Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim, Sumatera Selatan – kompaslink.com|

Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di talang taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, semakin meresahkan warga. Gudang yang berlokasi di pingir Jalan lintas, ini diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh FJR, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan mafia migas di Sumatera Selatan.Minggu 26 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, meskipun sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Menurut investigasi di lapangan, gudang milik FJR ini tetap beroperasi meski sempat terkena razia gabungan. Warga sekitar menduga FJR sengaja membuka kembali gudang tersebut dan merasa kebal hukum.

 

“Gudang punyo (FJR) sudah beroperasi cukup lamo, sempat tutup habis di razia gabungan, namun buka kembali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Takut gudang terbakar ataupun meledak.”

 

Keresahan warga ini semakin meningkat mengingat instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak segala bentuk kegiatan ilegal. Warga berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang ilegal ini, karena telah melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Bisnis ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Dengan adanya temuan gudang BBM ilegal ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas segala praktik ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

 

(RUDI.KL)

Berita Terkait

Groundbreaking Mushola di Desa Muara Gula, Korem 044/Gapo Hadir Tebar Kepedulian
Sentuhan Pengabdian di HUT ke-45 Korem, Danrem Resmikan Rehab Mushola Al Barokah Semendo
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Muara Enim
Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam
24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap
Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:31

‎Pelantikan Pengurus PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Banyuasin II Berlangsung Khidmat

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:10

DPD dan DPC HBB Sumsel Hadiri Acara Penghiburan di Kediaman Almarhum Christ Raja Rumapea di Tanjung Lago  

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:20

‎Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Di Banyuasin II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05

Warga Resah Dengan Galian Tanah di Pangkalan Benteng Banyuasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:26

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:05

Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:09

‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22

‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Berita Terbaru