Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Terbongkar: Polisi Amankan 4 Tersangka, Termasuk Ayah Kandung!

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang -kompaslink.com|

Tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di kota Palembang.Empat pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang ayah kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang bertransaksi, Palembang, Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 11.46 WIB. Bayi malang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi baru lahir.

Mendapat Laporan,Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. dan Dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter.

“(R D Y)diduga Otak utama sindikat yang aktif mencari pembeli melalui media sosial TikTok. Ia juga yang mengatur seluruh proses, mulai dari menghubungi ibu kandung bayi, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, (R D Y),membuatkan BPJS untuk ibu bayi agar persalinan lancar.

​”(F.A (dan (R.A ) Pasangan suami istri yang bertugas mencarikan pembeli bayi. Mereka bekerja sama dengan (R D Y)untuk memasarkan bayi tersebut.

​”Y.S.P,Ayah kandung bayi yang turut berkomunikasi dan bernegosiasi terkait harga penjualan anaknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih besar.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan. Pihaknya akan terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.

 

Saat ini, bayi dan ibunya dititipkan di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,”tegas Johanes Bangun.tutupnya.

 

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru