Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dari total 12 orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.

Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026, yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H. Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.

BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:06

Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:46

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:35

Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 05:51

Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:43

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 - 19:57

PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Senin, 11 Mei 2026 - 19:50

IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA

Berita Terbaru