Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dari total 12 orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.

Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026, yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H. Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.

BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Pikirkan Perut Sendiri, Diduga Dump Truk Pertambangan Abaikan Ceceran Tanah Dijalan
Diduga Oknum Pemilik Tambang Ketanggan Abaikan Sidak Pemda, Pagi Aktivitas Kembali
Kontroversi Isu Mutasi Besar-Besaran Kepala SD & SMP, Om Bob ; Baca Pasal 17 UU No. 30 Ta. 2014
Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:18

Polrestabes Palembang Ringkus Sindikat Begal Sadis yang Sasar Anggota Polri di POM IX

Kamis, 23 April 2026 - 07:00

Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumut 2027

Kamis, 23 April 2026 - 00:08

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Rabu, 22 April 2026 - 17:00

Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota dan Karhutla, Pastikan OKI Aman dan Bebas Asap 2026

Rabu, 22 April 2026 - 16:55

Kepedulian Kapolres Muratara Terhadap Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit

Selasa, 21 April 2026 - 19:03

Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Selasa, 21 April 2026 - 18:53

Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkotika di Kayuagung, Satu Tersangka Ditangkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:48

Satlantas Polres OKI Respons Cepat Olah TKP Laka Lantas di Desa Srigeni Lama

Berita Terbaru