Diduga Oknum Pemilik Tambang Ketanggan Abaikan Sidak Pemda, Pagi Aktivitas Kembali

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah
‎Terkesan Pemerintah Kabupaten Pati diabaikan oleh oknum penambang galian C yang kamarin lalu, Senin 20 April 2026 sempat mendatangi lokasi galian untuk melakukan sidak atas aduan dari masyarakat yang diduga Ilegal, setelah Pemerintah Pati tinggalkan koari (Tempat pertambangan) oknum penambang beroprasi kembali. Hal tersebut dilakukan demi raup keuntungan yang fantastis dan kebal hukum.
‎
‎Menurut keterangan warga setempat, galian C pemilik MT merupakan orang yang kuat dan disegani. Mulai melakukan aktivitas dari pukul 04:00 pagi dan tidak adanya libur “libur hari senin, (Dilakukan sidak Pemda) selasa kembali kerja.” ucap terang salah satu warga
‎
‎Menurut informasi dan keterangan dapat disimpulkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk melabui yang berwewenang (APH & Pemda)
‎
‎Dengan pernyataan pertambangan yang didua titik lokasi (Sumbermulyo, Ketanggan) tidak adanya izin (Ilegal) oknum penambang diduga langgar UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158.
‎
‎Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
‎
‎Adapun Sanksi Penampungan dan Pengolahan (Pasal 161 UU No. 3/2020):
‎Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
‎
‎Selain itu, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan reklamasi atau beroperasi ilegal. Karena
‎Penambang ilegal seringkali merusak lingkungan, menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menimbulkan konflik sosial
Bersambung…….

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru