Diduga Oknum Pemilik Tambang Ketanggan Abaikan Sidak Pemda, Pagi Aktivitas Kembali

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah
‎Terkesan Pemerintah Kabupaten Pati diabaikan oleh oknum penambang galian C yang kamarin lalu, Senin 20 April 2026 sempat mendatangi lokasi galian untuk melakukan sidak atas aduan dari masyarakat yang diduga Ilegal, setelah Pemerintah Pati tinggalkan koari (Tempat pertambangan) oknum penambang beroprasi kembali. Hal tersebut dilakukan demi raup keuntungan yang fantastis dan kebal hukum.

‎Menurut keterangan warga setempat, galian C pemilik MT merupakan orang yang kuat dan disegani. Mulai melakukan aktivitas dari pukul 04:00 pagi dan tidak adanya libur “libur hari senin, (Dilakukan sidak Pemda) selasa kembali kerja.” ucap terang salah satu warga

‎Menurut informasi dan keterangan dapat disimpulkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk melabui yang berwewenang (APH & Pemda)

‎Dengan pernyataan pertambangan yang didua titik lokasi (Sumbermulyo, Ketanggan) tidak adanya izin (Ilegal) oknum penambang diduga langgar UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158.

‎Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

‎Adapun Sanksi Penampungan dan Pengolahan (Pasal 161 UU No. 3/2020):
‎Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Selain itu, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan reklamasi atau beroperasi ilegal. Karena
‎Penambang ilegal seringkali merusak lingkungan, menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menimbulkan konflik sosial
Bersambung…….

Berita Terkait

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Pikirkan Perut Sendiri, Diduga Dump Truk Pertambangan Abaikan Ceceran Tanah Dijalan
Kontroversi Isu Mutasi Besar-Besaran Kepala SD & SMP, Om Bob ; Baca Pasal 17 UU No. 30 Ta. 2014
Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:18

Polrestabes Palembang Ringkus Sindikat Begal Sadis yang Sasar Anggota Polri di POM IX

Kamis, 23 April 2026 - 07:00

Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumut 2027

Kamis, 23 April 2026 - 00:08

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Rabu, 22 April 2026 - 17:00

Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota dan Karhutla, Pastikan OKI Aman dan Bebas Asap 2026

Rabu, 22 April 2026 - 16:55

Kepedulian Kapolres Muratara Terhadap Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit

Selasa, 21 April 2026 - 19:03

Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Selasa, 21 April 2026 - 18:53

Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkotika di Kayuagung, Satu Tersangka Ditangkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:48

Satlantas Polres OKI Respons Cepat Olah TKP Laka Lantas di Desa Srigeni Lama

Berita Terbaru