Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah
Terkesan Pemerintah Kabupaten Pati diabaikan oleh oknum penambang galian C yang kamarin lalu, Senin 20 April 2026 sempat mendatangi lokasi galian untuk melakukan sidak atas aduan dari masyarakat yang diduga Ilegal, setelah Pemerintah Pati tinggalkan koari (Tempat pertambangan) oknum penambang beroprasi kembali. Hal tersebut dilakukan demi raup keuntungan yang fantastis dan kebal hukum.
Menurut keterangan warga setempat, galian C pemilik MT merupakan orang yang kuat dan disegani. Mulai melakukan aktivitas dari pukul 04:00 pagi dan tidak adanya libur “libur hari senin, (Dilakukan sidak Pemda) selasa kembali kerja.” ucap terang salah satu warga
Menurut informasi dan keterangan dapat disimpulkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk melabui yang berwewenang (APH & Pemda)
Dengan pernyataan pertambangan yang didua titik lokasi (Sumbermulyo, Ketanggan) tidak adanya izin (Ilegal) oknum penambang diduga langgar UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Adapun Sanksi Penampungan dan Pengolahan (Pasal 161 UU No. 3/2020):
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan reklamasi atau beroperasi ilegal. Karena
Penambang ilegal seringkali merusak lingkungan, menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menimbulkan konflik sosial
Bersambung…….









