Pikirkan Perut Sendiri, Diduga Dump Truk Pertambangan Abaikan Ceceran Tanah Dijalan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah
‎Tanah yang berceceran di jalan, seringkali akibat aktivitas proyek atau truk pengangkut tanah, sangat berbahaya karena mencemari lingkungan, menyebabkan gangguan pernapasan, mata perih, serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin.

‎Dengan hal tersebut banyak dirasakan pengguna jalan yang saat ini melintasi dari sepanjang jalan Tlogowungu menuju Desa Guwo. Sehingga mereka resah dengan keadaan jalan yang penuh tanah berceceran, karena dapat mengancam keselamatan. Mereka harus ekstra hati – hati untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

‎Menurut informasi warga sekitar, tanah – tanah yang berceceran diketahui saat dirinya hendak menuju Masjid, untuk melakukan sholat Shubuh. Dan dirinya juga harus hati-hati, walaupun dengan berjalan kaki, karena jalan yang terkena tanah merah itu licin.” Ucap terang warga saai itu, Kamis 23 April 2026

‎Armada (truk) pengangkut tanah yang cecerannya mengotori jalan dapat dikenakan sanksi tegas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi jalan.

‎Denda Maksimal Rp 50 Juta: Orang yang merusak prasarana jalan atau menyebabkan fungsi jalan terganggu dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

‎Tanggung Jawab Proyek: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

‎Sanksi Sosial/Penertiban: Selain denda, truk yang melanggar seringkali dikenakan tindakan penertiban berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga pembersihan jalan oleh pihak perusahaan/kontraktor yang bersangkutan.

‎Warga/Pengguna jalan berharap Dinas terkait untuk segera bertindak, guna untuk pembersihan ceceran tanah, antisipasi terjadinya kecelakaan.

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Diduga Oknum Pemilik Tambang Ketanggan Abaikan Sidak Pemda, Pagi Aktivitas Kembali
Kontroversi Isu Mutasi Besar-Besaran Kepala SD & SMP, Om Bob ; Baca Pasal 17 UU No. 30 Ta. 2014
Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:18

Polrestabes Palembang Ringkus Sindikat Begal Sadis yang Sasar Anggota Polri di POM IX

Kamis, 23 April 2026 - 07:00

Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumut 2027

Kamis, 23 April 2026 - 00:08

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Rabu, 22 April 2026 - 17:00

Polda Sumsel Gelar Simulasi Sispamkota dan Karhutla, Pastikan OKI Aman dan Bebas Asap 2026

Rabu, 22 April 2026 - 16:55

Kepedulian Kapolres Muratara Terhadap Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit

Selasa, 21 April 2026 - 19:03

Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Selasa, 21 April 2026 - 18:53

Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkotika di Kayuagung, Satu Tersangka Ditangkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:48

Satlantas Polres OKI Respons Cepat Olah TKP Laka Lantas di Desa Srigeni Lama

Berita Terbaru