Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus dan meringkus empat tersangka pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan ini berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 hingga Senin, 20 April 2026, yang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

Pada pengungkapan pertama, personel Unit 7 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka N (39) di sebuah rumah di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

 

Di lokasi berbeda di kawasan yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AW (34), warga asal Prabumulih, di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 8,50 gram.

 

Selanjutnya, pada Senin malam (20/4/2026), personel Unit 6 Satresnarkoba melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Sako. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DS (27) dan OZ (32), di depan Masjid Muhajirin, Jalan Batu Karang. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

 

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu, tiga unit timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara presisi di lapangan.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kepolisian memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru