Kontroversi Isu Mutasi Besar-Besaran Kepala SD & SMP, Om Bob ; Baca Pasal 17 UU No. 30 Ta. 2014

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com, Pati | Menyeruak isu pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di Kabupaten Pati mendapatkan respon dan komentar beragam dari para pengamat kebijakan publik serta mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, ada beberapa batasan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan batasan yang dimiliki oleh seorang yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt/Plh) Bupati.

Terlebih hal ini dikaitkan dengan maraknya isu kontroversi tentang adanya isu dan dugaan pesanan kepentingan dari beberapa oknum yang sengaja beramain catur dalam birokrasi di Bumi Mina Tani.

Secara umum, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip kewenangan mandat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota memiliki batasan wewenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditengah asistensi KPK yang mengakibatkan tertunda nya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta perlunya tetep menjaga kondusifitas daerah maka, saya berpendapat bahwa pergantian kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Pati syarat kepentingan,” ujar salah satu penggiat sosial Slamet Widodo,S.H, atau pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Om Bob.

Lebih lanjut pria bertubuh gempal tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plt/Plh) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Aturan undang-undang nya jelas, masak iya mau dilanggar dengan dalih berpedoman pada salah satu peraturan kementerian. Ya kalaupun mau melaksanakan tentang keputusan dimaksud , tentunya wajib pula menyusun dasar peraturan bupati sebagai dasar peraturan ditingkat daerah guna menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Om Bob juga mengatakan bahwa terkait Penerbitan, perubahan, atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) seringkali dianggap sebagai tindakan strategis atau kebijakan fundamental. Oleh karena itu, Plt Bupati tidak diperbolehkan menerbitkan, mengubah, atau mencabut Perbup, kecuali dalam keadaan mendesak dan mendapat izin tertulis dari pejabat yang lebih tinggi (Menteri Dalam Negeri/Gubernur).

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt Bupati hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif,” kata Om Bob menambahkan.

Disisi lain Om Bob juga mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu (misal: terkait Pilkada), Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan aturan khusus (seperti Permendagri No 74 Tahun 2016) yang memperbolehkan Plt menandatangani Perda APBD atau melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan, namun kebijakan ini sering kali diperdebatkan validitasnya.

“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa Plt Bupati tidak dapat secara mandiri menerbitkan, mengubah, atau mencabut Peraturan Bupati yang bersifat strategis karena kewenangannya terbatas pada mandat rutin administratif, bukan kebijakan fundamental,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru