Kompaslink.com, Pati | Menyeruak isu pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di Kabupaten Pati mendapatkan respon dan komentar beragam dari para pengamat kebijakan publik serta mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, ada beberapa batasan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan batasan yang dimiliki oleh seorang yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt/Plh) Bupati.
Terlebih hal ini dikaitkan dengan maraknya isu kontroversi tentang adanya isu dan dugaan pesanan kepentingan dari beberapa oknum yang sengaja beramain catur dalam birokrasi di Bumi Mina Tani.
Secara umum, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip kewenangan mandat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota memiliki batasan wewenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditengah asistensi KPK yang mengakibatkan tertunda nya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta perlunya tetep menjaga kondusifitas daerah maka, saya berpendapat bahwa pergantian kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Pati syarat kepentingan,” ujar salah satu penggiat sosial Slamet Widodo,S.H, atau pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Om Bob.
Lebih lanjut pria bertubuh gempal tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plt/Plh) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Aturan undang-undang nya jelas, masak iya mau dilanggar dengan dalih berpedoman pada salah satu peraturan kementerian. Ya kalaupun mau melaksanakan tentang keputusan dimaksud , tentunya wajib pula menyusun dasar peraturan bupati sebagai dasar peraturan ditingkat daerah guna menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Om Bob juga mengatakan bahwa terkait Penerbitan, perubahan, atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) seringkali dianggap sebagai tindakan strategis atau kebijakan fundamental. Oleh karena itu, Plt Bupati tidak diperbolehkan menerbitkan, mengubah, atau mencabut Perbup, kecuali dalam keadaan mendesak dan mendapat izin tertulis dari pejabat yang lebih tinggi (Menteri Dalam Negeri/Gubernur).
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt Bupati hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif,” kata Om Bob menambahkan.
Disisi lain Om Bob juga mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu (misal: terkait Pilkada), Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan aturan khusus (seperti Permendagri No 74 Tahun 2016) yang memperbolehkan Plt menandatangani Perda APBD atau melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan, namun kebijakan ini sering kali diperdebatkan validitasnya.
“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa Plt Bupati tidak dapat secara mandiri menerbitkan, mengubah, atau mencabut Peraturan Bupati yang bersifat strategis karena kewenangannya terbatas pada mandat rutin administratif, bukan kebijakan fundamental,” pungkasnya.









