Kontroversi Isu Mutasi Besar-Besaran Kepala SD & SMP, Om Bob ; Baca Pasal 17 UU No. 30 Ta. 2014

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com, Pati | Menyeruak isu pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di Kabupaten Pati mendapatkan respon dan komentar beragam dari para pengamat kebijakan publik serta mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, ada beberapa batasan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan batasan yang dimiliki oleh seorang yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt/Plh) Bupati.

Terlebih hal ini dikaitkan dengan maraknya isu kontroversi tentang adanya isu dan dugaan pesanan kepentingan dari beberapa oknum yang sengaja beramain catur dalam birokrasi di Bumi Mina Tani.

Secara umum, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip kewenangan mandat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota memiliki batasan wewenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditengah asistensi KPK yang mengakibatkan tertunda nya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta perlunya tetep menjaga kondusifitas daerah maka, saya berpendapat bahwa pergantian kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Pati syarat kepentingan,” ujar salah satu penggiat sosial Slamet Widodo,S.H, atau pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Om Bob.

Lebih lanjut pria bertubuh gempal tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plt/Plh) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Aturan undang-undang nya jelas, masak iya mau dilanggar dengan dalih berpedoman pada salah satu peraturan kementerian. Ya kalaupun mau melaksanakan tentang keputusan dimaksud , tentunya wajib pula menyusun dasar peraturan bupati sebagai dasar peraturan ditingkat daerah guna menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Om Bob juga mengatakan bahwa terkait Penerbitan, perubahan, atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) seringkali dianggap sebagai tindakan strategis atau kebijakan fundamental. Oleh karena itu, Plt Bupati tidak diperbolehkan menerbitkan, mengubah, atau mencabut Perbup, kecuali dalam keadaan mendesak dan mendapat izin tertulis dari pejabat yang lebih tinggi (Menteri Dalam Negeri/Gubernur).

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt Bupati hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif,” kata Om Bob menambahkan.

Disisi lain Om Bob juga mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu (misal: terkait Pilkada), Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan aturan khusus (seperti Permendagri No 74 Tahun 2016) yang memperbolehkan Plt menandatangani Perda APBD atau melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan, namun kebijakan ini sering kali diperdebatkan validitasnya.

“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa Plt Bupati tidak dapat secara mandiri menerbitkan, mengubah, atau mencabut Peraturan Bupati yang bersifat strategis karena kewenangannya terbatas pada mandat rutin administratif, bukan kebijakan fundamental,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru