Gudang BBM Ilegal Diduga Milik FJR di Talang Taling Gelumbang: Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Muara Enim, Sumatera Selatan – kompaslink.com|

Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di talang taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, semakin meresahkan warga. Gudang yang berlokasi di pingir Jalan lintas, ini diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh FJR, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan mafia migas di Sumatera Selatan.Minggu 26 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, meskipun sudah lama menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Menurut investigasi di lapangan, gudang milik FJR ini tetap beroperasi meski sempat terkena razia gabungan. Warga sekitar menduga FJR sengaja membuka kembali gudang tersebut dan merasa kebal hukum.

 

“Gudang punyo (FJR) sudah beroperasi cukup lamo, sempat tutup habis di razia gabungan, namun buka kembali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Takut gudang terbakar ataupun meledak.”

Baca Juga:  Kapolsek Rambang Melaksanakan Cooling System dan Harkamtibmas di Kantor Desa Pagar Agung

 

Keresahan warga ini semakin meningkat mengingat instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak segala bentuk kegiatan ilegal. Warga berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang ilegal ini, karena telah melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Bisnis ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Dengan adanya temuan gudang BBM ilegal ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas segala praktik ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

 

(RUDI.KL)

Berita Terkait

Polsek Rambang Polres Muara Enim Tingkatkan KRYD untuk Pastikan Keamanan Masyarakat dan Cegah Gangguan Kamtibmas
“Skandal Solar Ilegal Muara Enim: Mafia Migas Beraksi, Hukum Tak Bertaji?”
Kolaborasi TNI dan Polri, Polres Muara Enim Berhasil Bongkar Kasus Curat Mobil
Kanit Reskrim Polsek Rambang Pimpin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Danrem 044/Gapo Tinjau Lokasi CSR di Muara Enim
Polsek Rambang Anjangsana ke Koramil 404-08 Rambang Lubai, Pererat Sinergitas TNI–Polri di HUT TNI ke-80
Polsek Rambang Gelar Razia KRYD, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Menuju Polri Presisi
Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Bersama Bulog Cabang Lahat Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Sukarami
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:07

Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 : “Jayalah Selalu Pemuda Indonesia, Jayalah Bangsaku Indonesia”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:01

Gelorakan Semangat Pemuda Indonesia, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:21

Polda Sumsel Peringati Hari Sumpah Pemuda, Teguhkan Peran Generasi Muda dalam Keamanan Nasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:35

Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Ayah dan Anak Terduga Pelaku Pembunuhan di Sanga Desa

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:26

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Baturaja Hingga ke Jambi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:59

 “Viral di Medsos, Berujung Lapor Polisi: Kasus Perundungan di SMPN 31 Palembang Mencuat!”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:27

Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Terbongkar: Polisi Amankan 4 Tersangka, Termasuk Ayah Kandung!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:43

Polda Sumsel Perkuat Kolaborasi dengan PT Hutama Karya untuk Pengamanan Jalan Tol

Berita Terbaru

Uncategorized

Semangat Pemuda, Wujudkan Indonesia Bersatu

Rabu, 29 Okt 2025 - 04:59

You cannot copy content of this page