Kasus H. Jamak Udin SH.: Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Berlanjut ke Pembelaan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, dengan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sidang awalnya berlangsung kondusif hingga momen pembacaan tuntutan yang kemudian diwarnai ekspresi ketidakpuasan dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengunjung sidang yang diduga merupakan pendukung terdakwa menyuarakan reaksi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Beberapa di antaranya mengungkapkan pendapat mereka dengan nada tinggi, yang menyebabkan suasana di ruang sidang sempat memanas.

Ketua Majelis Hakim dengan sigap mengambil tindakan untuk menenangkan situasi dan meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

“Tolong hargai proses peradilan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi juga segera bertindak untuk memastikan sidang tetap berjalan dengan tertib. Petugas pengadilan mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan dengan penuh penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kunker Danrem ke Kodim 0406/Lubuklinggau, Nostalgia Danrem 044/Gapo di Lubuklinggau

“Mari kita hormati jalannya persidangan dan serahkan semua proses kepada pengadilan,” ujar salah satu petugas.

Meski sempat terjadi ketegangan, persidangan dapat dilanjutkan hingga selesai sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Muhammad Miftahudin, S.H., menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Setelah itu, barulah Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini. Semua pihak seharusnya menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Miftahudin berharap agar keamanan dalam persidangan berikutnya dapat lebih ditingkatkan guna menjaga kelancaran proses hukum.

“Kami ingin persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Sementara itu, Adv. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan yang akan datang benar-benar mencerminkan keadilan,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Unit Jatanras Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Motor di Palembang
Korem 044/Gapo Gelar Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 1-10-2025
Iklan Miras Dekat Sekolah dan Musala Resahkan Warga Palembang: Pemkot Diduga Lalai!
Gudang BBM Ilegal Di Gandus Gunakan Jalur Laut Diduga Milik RD
“Jangan Biarkan Rina Sendirian: Kisah Pilu di Palembang yang Menanti Uluran Tangan”
Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam II/Sriwijaya
Sinergi Brimob, Samapta, dan Polrestabes Palembang Kawal Ketertiban PORNAS KORPRI 2025
Kapolda Sumsel Resmikan Lapangan Upacara dan Gapura Polres Ogan Komering Ilir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:52

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Ogan Ilir

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Malam Hari Libur untuk Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:29

Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung di Desa Rengas II Kecamatan Payaraman

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:30

Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Dukung Program Presiden RI dalam Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Mayapati

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:48

Ogan Ilir Geger! SMAN 1 Muara Kuang Diduga Wajibkan Beli Seragam Mahal Kualitas Rendah, Rapor Siswa Terancam Ditahan!

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:23

“Pemulutan Aman Terkendali: Polsek Pemulutan Gencar Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif!”

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:14

“Sinergi Polri dan Warga: Panen Jagung di Ogan Ilir Jadi Contoh Sukses Ketahanan Pangan Nasional!”

Selasa, 23 September 2025 - 02:02

Sat Binmas Polres Ogan Ilir Ikuti Supervisi Fungsi Binmas Ditbinmas Polda Sumsel

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page