Kasus H. Jamak Udin SH.: Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Berlanjut ke Pembelaan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, dengan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sidang awalnya berlangsung kondusif hingga momen pembacaan tuntutan yang kemudian diwarnai ekspresi ketidakpuasan dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengunjung sidang yang diduga merupakan pendukung terdakwa menyuarakan reaksi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Beberapa di antaranya mengungkapkan pendapat mereka dengan nada tinggi, yang menyebabkan suasana di ruang sidang sempat memanas.

Ketua Majelis Hakim dengan sigap mengambil tindakan untuk menenangkan situasi dan meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

“Tolong hargai proses peradilan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi juga segera bertindak untuk memastikan sidang tetap berjalan dengan tertib. Petugas pengadilan mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan dengan penuh penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

“Mari kita hormati jalannya persidangan dan serahkan semua proses kepada pengadilan,” ujar salah satu petugas.

Meski sempat terjadi ketegangan, persidangan dapat dilanjutkan hingga selesai sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Muhammad Miftahudin, S.H., menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Setelah itu, barulah Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini. Semua pihak seharusnya menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Miftahudin berharap agar keamanan dalam persidangan berikutnya dapat lebih ditingkatkan guna menjaga kelancaran proses hukum.

“Kami ingin persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Sementara itu, Adv. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan yang akan datang benar-benar mencerminkan keadilan,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru