Gudang BBM Ilegal Di Gandus Gunakan Jalur Laut Diduga Milik RD

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang –kompaslink.com| Dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menyeruak di Kota Palembang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang besar di kawasan Kecamatan Gandus yang disebut-sebut menjadi pusat distribusi BBM tanpa izin resmi. Gudang tersebut bahkan diduga kuat dimiliki oleh seorang pria berinisial RD.

Informasi yang dihimpun, gudang tersebut tidak hanya melayani distribusi darat, tetapi juga memanfaatkan jalur perairan Sungai Musi sebagai akses keluar masuk pasokan BBM. Aktivitas bongkar muat tidak ada rasa takut diduga berlangsung setiap hari siang dan malam hingga dini hari untuk menghindari pantauan aparat.

“Praktik ini sudah berjalan cukup lama. Anehnya, seolah-olah kebal hukum. Tidak ada tindakan tegas, padahal jelas melanggar,” ungkap salah satu warga Gandus yang enggan disebutkan namanya, Jumat (10/10/2025).

Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga sekitar, Demi berimbangnya berita Team coba mencari Nomor Whatsapp (WA) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa ” Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara rapih, Namun apabila ada awak media yang datang mereka suka menyebutkan bahwa gudang tersebut lagi tidak ada aktivitas,” Ungkapnya.

Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) dan Kapolres Palembang, Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.

Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).

Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.

(Tim Fantastic4Four)

Berita Terkait

PMPB SUMSEL BERIKAN BANTUAN KEPADA KELUARGA TIGA SISWA SDN 141 PALEMBANG YANG TENGGELAM DI DERMAGA 7 ULU
Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla
Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:49

PMPB SUMSEL BERIKAN BANTUAN KEPADA KELUARGA TIGA SISWA SDN 141 PALEMBANG YANG TENGGELAM DI DERMAGA 7 ULU

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru