Polres Muba Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika dan Amankan Barang Bukti 36 Paket Jenis Sabu Seberat 12,69 Gram dan 14 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MUBA,-kompaslink.com|
Diindikasikan sebagai tukang suplai narkotika, AP (31) warga Sukarami, Palembang dibekuk oleh personil Satres Narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman SH, pada hari Kamis (25/07/2024) di perkebunan sawit Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Mengetahui kedatangan Polisi, AP sempat membuang tas sandang yang dipegangnya dengan cara dilemparkan, dan hal tersebut diketahui oleh polisi yang langsung mengamankan AP dan memeriksa tas sandang yang dibuangnya, ternyata didalam tas sandang tersebut ditemukan 36 paket diduga narkotika jenis Shabu atau seberat 12,69 gram dan 14 butir diduga narkotika dalam bentuk tablet (ekstasi).

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, Melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi awak media,Kamis (01/08/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AP warga Sukarami Palembang .

Yang bersangkutan kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan ada orang Palembang yang masuk ke desa tanjung dalam sering membawa dan mengedarkan narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Jelas Kasat Narkoba yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu.

Kini AP sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dari hasil laboratorium forensik bahwa barang bukti yang ditemukan didalam tas sandang AP adalah benar narkotika jenis Shabu dan jenis tablet (ekstasi).

Tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana Mati Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Tutup Zanzibar. (Red)

Berita Terkait

“Muba Membara: Ilegalitas Merajalela, Hukum Jadi Tontonan?”  
PWRI Muba Desak Polri Usut Dugaan Mafia Minyak Ilegal di Balik Nama Grup Bar
Sinergi Kuat Forkopimda dan DPRD Muba dalam Coffee Morning Perkuat Stabilitas Keamanan dan Pembangunan
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Mabes Polri Didesak Segera Evaluasi Kinerja Polsek Keluang Polres Muba, Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Driling Terus Terjadi
Sumur Bor Ilegal Meledak Memakan Korban di Desa Kaliberau Kec Bayung Lencir Dugaan Milik (TH) Bayung
Ironi Karnaval Muba: 117 Petugas Kebersihan Hanya Dibayar Rp 10.000 untuk Lembur 8 Jam!
Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Dalam Aksi Pencurian Mesin Genset Saumil Milik Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page