Gara-Gara Simpan Senjata Api Ilegal Jenis Kecepek Laras Panjang “ENDI “Ditangkap Polsek Sekayu

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MUSI BANYUASIN.- kompaslink.com|

Gara-gara menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang Endi (35) warga muara teladan harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Sekayu yang telah menangkapnya pada hari Senin (08/07/2024) di desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Endi bersikap kooperatif dan menyerahkan secara langsung senjata api Kecepek yang diambilnya dari lemari kepada polisi yang datang kerumahnya bermaksud memeriksa rumah yang bersangkutan sehubungan adanya informasi yang menjelaskan bahwa ia ada menyimpan dan memiliki senjata api Kecepek Laras panjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek dan sekaligus dalam dalam rangka operasi Senpi Musi tahun 2024, sehingga ketika ada informasi tersebut kami segera menindaklanjutinya dan ternyata benar, saat itu anggota kami berhasil mengamankan 1 pucuk senjata apil ilegal jenis kecepek laras panjang dan 1 tas selempang yang berisi amunisi daripada kecepek tersebut yang terdiri dari bubuk mesiu, sabut kelapa, kip dan 5 butir peluru terbuat dari timah. Jelasnya.

Baca Juga:  Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan: Kapolres Muba Melakukan Penanaman Jagung di Lahan PT.Guthrie Pecconina Indonesia

Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Rama Yudha menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal, karena disamping perbuatan tersebut melanggar hukum juga membahayakan bagi dirinya sendiri, orang lain dan dapat disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

“Muba Membara: Ilegalitas Merajalela, Hukum Jadi Tontonan?”  
PWRI Muba Desak Polri Usut Dugaan Mafia Minyak Ilegal di Balik Nama Grup Bar
Sinergi Kuat Forkopimda dan DPRD Muba dalam Coffee Morning Perkuat Stabilitas Keamanan dan Pembangunan
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Mabes Polri Didesak Segera Evaluasi Kinerja Polsek Keluang Polres Muba, Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Driling Terus Terjadi
Sumur Bor Ilegal Meledak Memakan Korban di Desa Kaliberau Kec Bayung Lencir Dugaan Milik (TH) Bayung
Ironi Karnaval Muba: 117 Petugas Kebersihan Hanya Dibayar Rp 10.000 untuk Lembur 8 Jam!
Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Dalam Aksi Pencurian Mesin Genset Saumil Milik Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page