Gara-Gara Simpan Senjata Api Ilegal Jenis Kecepek Laras Panjang “ENDI “Ditangkap Polsek Sekayu

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN.- kompaslink.com|

Gara-gara menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang Endi (35) warga muara teladan harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Sekayu yang telah menangkapnya pada hari Senin (08/07/2024) di desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Endi bersikap kooperatif dan menyerahkan secara langsung senjata api Kecepek yang diambilnya dari lemari kepada polisi yang datang kerumahnya bermaksud memeriksa rumah yang bersangkutan sehubungan adanya informasi yang menjelaskan bahwa ia ada menyimpan dan memiliki senjata api Kecepek Laras panjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek dan sekaligus dalam dalam rangka operasi Senpi Musi tahun 2024, sehingga ketika ada informasi tersebut kami segera menindaklanjutinya dan ternyata benar, saat itu anggota kami berhasil mengamankan 1 pucuk senjata apil ilegal jenis kecepek laras panjang dan 1 tas selempang yang berisi amunisi daripada kecepek tersebut yang terdiri dari bubuk mesiu, sabut kelapa, kip dan 5 butir peluru terbuat dari timah. Jelasnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Rama Yudha menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal, karena disamping perbuatan tersebut melanggar hukum juga membahayakan bagi dirinya sendiri, orang lain dan dapat disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Sambangi Dua Sekolah, Kapolsek Batanghari Leko Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Waspada 3C
Gerak Cepat, Polsek Batanghari Leko Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutbunlah di Tanah Abang
Satbrimob Polda Sumsel Bersama TNI dan Manggala Agni Tangani Karhutla di Muba
Polres Muba Gelar Latkatpuan Binmas, Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Karhutla
Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru