Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga bersama Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Kemangkon, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Desa Karangtengah dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai upaya memberikan pemahaman terkait tahapan, persyaratan, serta manfaat PTSL dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan pelaksanaan PTSL berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah dan berperan aktif dalam mendukung suksesnya Program PTSL di Desa Karangtengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











