Satreskrim Polres Muba Ungkap Penggelapan Ban, Velg dan Komponen Mobil, Kerugian Korban Rp30 Juta

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI BANYUASIN, SUMSEL-kompaslink.com|

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah komponen kendaraan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Sulis Tiono (24), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Peristiwa diketahui pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan, sejumlah barang milik korban, Beni Hepriyanto, diduga digelapkan oleh tersangka.

“Barang yang digelapkan berupa dua ban depan merek Gajah Tunggal beserta velg, lima ban belakang merek Aulus beserta velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS,” kata Wahyudi.

Setelah menerima laporan korban, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Hasil penyelidikan kemudian dibawa dalam gelar perkara hingga polisi menetapkan Sulis sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka. Sulis akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ban depan berikut velg, lima ban belakang berikut velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas Wahyudi.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(Red)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Edukatif di Muara Medak
Dua Pemuda Diamankan Warga, Diduga Curi Dua Cincin Emas di Ruko Warga Keluang
Pertikaian di Depan Warung Manisan Sungai Lilin Berujung Maut, Pria 20 Tahun Tewas Disabet Egrek
34 Paket Sabu Disita, Pria Asal Sungai Lilin Diamankan Polisi
Sat Lantas Polres Muba Bagikan Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap
Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Ilegal Ditindak Polres Muba
Polda Sumsel Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Transformasi Digital di Polres Muba
Truk Tangki Bermuatan Solar Olahan Terbalik di Muba, Dua Orang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:32

Danrem 044/Gapo Tegaskan Dukungan TNI Percepat Program Cetak Sawah di Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 17:19

Awali Jumat Sehat Dengan Olahraga Bersama Pangdam II/Swj

Jumat, 4 September 2026 - 17:06

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sumsel Gandakan Pasukan Lapangan Jadi 1.000 Personel

Jumat, 4 September 2026 - 16:45

Pastikan Wilayah Aman dari Karhutla, Polda Sumsel Masifkan Ground Check di 15 Satwil

Jumat, 4 September 2026 - 16:42

Ketua PMPB Sumsel diwakili oleh Almukarom Al-Ustadz Drs. Ilyasa     Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW 1448 H di Sematang 

Kamis, 3 September 2026 - 23:25

Visitasi Kompolnas Awards 2026, Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Sumsel

Kamis, 3 September 2026 - 16:04

Polisi Amankan Diduga Pelaku Pembakaran Lahan di Sematang Borang yang Viral di Medsos

Kamis, 3 September 2026 - 06:22

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi Sitaan dari 61 Tersangka

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

AKBP Agung Adhitya Prananta Resmi Emban Amanah Sebagai Kapolres OKI

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:56