MUSI BANYUASIN, SUMSEL-kompaslink.com|
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah komponen kendaraan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Sulis Tiono (24), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Peristiwa diketahui pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan, sejumlah barang milik korban, Beni Hepriyanto, diduga digelapkan oleh tersangka.
“Barang yang digelapkan berupa dua ban depan merek Gajah Tunggal beserta velg, lima ban belakang merek Aulus beserta velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS,” kata Wahyudi.
Setelah menerima laporan korban, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Hasil penyelidikan kemudian dibawa dalam gelar perkara hingga polisi menetapkan Sulis sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka. Sulis akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ban depan berikut velg, lima ban belakang berikut velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas Wahyudi.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
(Red)











