Satreskrim Polres Muba Ungkap Penggelapan Ban, Velg dan Komponen Mobil, Kerugian Korban Rp30 Juta

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI BANYUASIN, SUMSEL-kompaslink.com|

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah komponen kendaraan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Sulis Tiono (24), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Peristiwa diketahui pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan, sejumlah barang milik korban, Beni Hepriyanto, diduga digelapkan oleh tersangka.

“Barang yang digelapkan berupa dua ban depan merek Gajah Tunggal beserta velg, lima ban belakang merek Aulus beserta velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS,” kata Wahyudi.

Setelah menerima laporan korban, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Hasil penyelidikan kemudian dibawa dalam gelar perkara hingga polisi menetapkan Sulis sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka. Sulis akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ban depan berikut velg, lima ban belakang berikut velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas Wahyudi.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Keluang Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 91 Paket Seberat 19,37 Gram Disita
Polsek Keluang Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, 600 Butir Ekstasi Disita
Insan Pers Silaturahmi ke Polsek Sekayu, Pererat Komunikasi dan Kemitraan
Unit Reskrim Polsek Babat Toman Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Besi
Insan Pers Sambangi Polsek Sanga Desa, Pererat Silaturahmi dan Sinergi
Kemarau Melanda, Polres Muba Gerak Cepat Bantu Warga Sekayu Penuhi Air Bersih
Polda Sumsel Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk 100 KK di Muba
Polda Sumsel Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Muba

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru