Palembang,-Kompaslink.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk subsidi ilegal yang telah merugikan para petani. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam dua operasi yang dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda.
Tersangka yang berinisial TIN, SR, AH, JI, H, AS, AA, serta seorang sopir berinisial H (36 tahun) ditangkap oleh Tim Operasional Khusus Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Operasi pertama dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) pukul 11.30 WIB di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan operasi kedua dilakukan pada dini hari Selasa (27/1/2026) di Jalan Mayjen Ryacudu, Kota Palembang. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka diduga menyelewengkan pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani berhak, kemudian menjualnya secara ilegal dengan harga jauh lebih tinggi. Hal ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan memberatkan beban ekonomi petani. Setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mencari sumber pupuk, menjadi perantara, hingga mendistribusikan dan menjual tanpa izin resmi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 340 karung pupuk subsidi (sekitar 14 ton), satu unit kendaraan roda empat, dokumen transaksi perbankan, dan delapan unit telepon genggam. Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp90.000 per karung, diperdagangkan dengan harga di atas Rp200.000 per karung.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sumsel menegaskan akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan guna melindungi kepentingan petani serta menjaga stabilitas sektor pertanian.
(Rudihartono.m)









