Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 16:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN KOMERING ILIR —kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial FA (19) berhasil diamankan di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekira pukul 19.20 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

Saat petugas mendekati FA, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya ke tanah. Namun, aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas karena gerakan tersebut terlihat langsung. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dua lembar kertas tisu di dekat kaki tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram. Tersangka FA juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Tersangka masih berusia sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan berjalan penuh, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Kasus ini memiliki dimensi sosial yang kuat, mengingat usia tersangka yang baru 19 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar generasi muda sebagai pelaku di tingkat bawah, baik sebagai kurir maupun pengedar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan usia muda dalam kasus narkoba menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kami prihatin dengan semakin mudanya usia pelaku dalam kasus narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:46

Sebanyak 129 Jamaah Umroh PMPB SUMSEL Kloter 5 Melakukan Manasik Umroh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:42

PMPB Sumsel Salurkan Bantuan dan Melayat Keluarga PAC SU I Meninggal Dunia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:16

Polda Sumsel Bekali Tim Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sebelum Turun ke Wilayah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:03

Turut Hadiri Apel Akbar Satlinmas, Danrem 044/Gapo : Satlinmas Berikan Pengabdian Nyata, Hadir di tengah Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:03

Danrem 044/Gapo Sambut Kehadiran Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Palembang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:59

Polda Sumsel Serentak Bagikan Ribuan Masker, Edukasi Kesehatan di Tengah Karhutla

Berita Terbaru