DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo,-kompaslink.com|

Peradaban sosial masyarakat masa ini didukung dan di dominasi pertumbuhan digitalisasi yang sangat pesat, menuntut masyarakat untuk segera beradaptasi dengan situasi saat ini, tentunya diperlukan adanya kesadaran dari semua eleman pengguna media sosial bahwa ada hak-hak orang lain yang harus dijaga dan tidak dapat dilanggar dimana hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejalan dengan perkembangan era digitalisasi yang berkembang di masyarakat saat ini, pada tanggal 13 November 2025 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS sehubungan dengan dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh saudara ZH, respon cepat dari penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan Penyelidikan terhadap perkara dimaksud dalam pelaksanaanya Penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ZH yang juga merupakan seorang konten kreator Provinsi Gorontalo, dimana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bahwa secara umum perbuatan dari ZH yang mengambil 2 (dua) buah foto/gambar tanpa seizin dari pemilik foto/gambar milik dari IKS merupakan pelanggaran hak cipta. hasilnya pada tanggal 09 Desember 2025 Penyidik Subdit I Indagsi meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

 

Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat, selanjutnya Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

 

Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka ZH yakni “setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN
Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru