Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 06:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo,-kompaslink.com|

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang berkembang di publik terkait status hukum Marten Basaur. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan prosedur penetapan serta penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Marten Basaur bukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Saksi (DPS). Penetapan tersebut dilakukan pada 07 Oktober 2025 berdasarkan DPS Nomor : DPS/05/X/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus, dengan rujukan Surat Panggilan Ke-1 dan Ke-2.

 

Terkait klaim keluarga yang menyatakan hanya menerima surat panggilan saksi dan baru memperoleh surat penetapan tersangka setelah penangkapan, pihak penyidik menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Surat panggilan saksi ke-1 dan ke-2 telah dikirim dan diterima oleh keluarga Marten Basaur di Merauke, namun tidak diindahkan.

 

Untuk percepatan proses penyidikan, penyidik juga mengirimkan salinan surat panggilan dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp Marten Basaur. Yang bersangkutan merespons dan menyatakan tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Daftar Pencaharian Saksi serta Surat Perintah Membawa Saksi, hingga akhirnya Marten Basaur diamankan di wilayah Manado.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Marten Basaur sebagai tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Dokumen Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan telah diserahkan kepada tersangka serta ditembuskan kepada penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Seluruh tahapan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Menanggapi dugaan kejahatan berulang, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menyampaikan bahwa Marten Basaur sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Timika. Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor : 13/Pid.B/2020/PN.Tim. Selain itu, untuk wilayah hukum Ternate, kepolisian menerima informasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan emas seberat 82 gram yang dilakukan oleh Marten basaur, dengan pelapor atas nama Samsudin Amana tertanggal 13 Desember 2025.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN
Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru