Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 06:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo,-kompaslink.com|

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang berkembang di publik terkait status hukum Marten Basaur. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan prosedur penetapan serta penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Marten Basaur bukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Saksi (DPS). Penetapan tersebut dilakukan pada 07 Oktober 2025 berdasarkan DPS Nomor : DPS/05/X/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus, dengan rujukan Surat Panggilan Ke-1 dan Ke-2.

 

Terkait klaim keluarga yang menyatakan hanya menerima surat panggilan saksi dan baru memperoleh surat penetapan tersangka setelah penangkapan, pihak penyidik menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Surat panggilan saksi ke-1 dan ke-2 telah dikirim dan diterima oleh keluarga Marten Basaur di Merauke, namun tidak diindahkan.

 

Untuk percepatan proses penyidikan, penyidik juga mengirimkan salinan surat panggilan dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp Marten Basaur. Yang bersangkutan merespons dan menyatakan tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Daftar Pencaharian Saksi serta Surat Perintah Membawa Saksi, hingga akhirnya Marten Basaur diamankan di wilayah Manado.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Marten Basaur sebagai tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Dokumen Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan telah diserahkan kepada tersangka serta ditembuskan kepada penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Seluruh tahapan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Menanggapi dugaan kejahatan berulang, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menyampaikan bahwa Marten Basaur sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Timika. Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor : 13/Pid.B/2020/PN.Tim. Selain itu, untuk wilayah hukum Ternate, kepolisian menerima informasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan emas seberat 82 gram yang dilakukan oleh Marten basaur, dengan pelapor atas nama Samsudin Amana tertanggal 13 Desember 2025.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN
Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru