GORONTALO – kompaslink.com|
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas di masyarakat tidak dilarang, selama emas tersebut bukan berasal dari hasil tambang ilegal.
Penegasan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, dalam keterangannya di Mapolda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maruly menjelaskan, narasi yang berkembang terkait larangan toko emas membeli emas perlu diluruskan. Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat miliknya tanpa kendala.
“Kalau masyarakat mau menjual perhiasan atau logam mulianya, itu tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembelian atau penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Maruly juga menyoroti kondisi para penambang rakyat yang dinilai harus segera beralih ke jalur legal dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah.
“Kalau ingin tetap mencari nafkah dari sektor tambang, satu-satunya jalan adalah mengurus IPR agar kegiatan tersebut legal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut justru akan merugikan masyarakat karena berpotensi tersangkut pidana.
Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka peluang luas bagi masyarakat untuk menambang secara legal. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga beberapa tahun.
“Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026 ini, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail yang dinilai serius dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat penambang. Bahkan, pemerintah telah membentuk tim terpadu lintas dinas untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan minimnya respons dari masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang cukup banyak, baru sekitar 16 orang yang tercatat mengajukan IPR.
“Padahal ini kesempatan agar masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab,” katanya.
Maruly menegaskan, pihak kepolisian juga berkepentingan agar seluruh aktivitas pertambangan masyarakat memiliki izin resmi. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal dapat diminimalisir.
“Jika semua sudah memiliki IPR, tentu kami tidak perlu lagi melakukan penindakan pidana. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini,” tutupnya.
(Ridwan)











