Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – kompaslink.com|

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas di masyarakat tidak dilarang, selama emas tersebut bukan berasal dari hasil tambang ilegal.

Penegasan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, dalam keterangannya di Mapolda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruly menjelaskan, narasi yang berkembang terkait larangan toko emas membeli emas perlu diluruskan. Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat miliknya tanpa kendala.

“Kalau masyarakat mau menjual perhiasan atau logam mulianya, itu tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembelian atau penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, Maruly juga menyoroti kondisi para penambang rakyat yang dinilai harus segera beralih ke jalur legal dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah.

“Kalau ingin tetap mencari nafkah dari sektor tambang, satu-satunya jalan adalah mengurus IPR agar kegiatan tersebut legal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut justru akan merugikan masyarakat karena berpotensi tersangkut pidana.

Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka peluang luas bagi masyarakat untuk menambang secara legal. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga beberapa tahun.

“Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026 ini, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail yang dinilai serius dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat penambang. Bahkan, pemerintah telah membentuk tim terpadu lintas dinas untuk mempercepat proses penerbitan izin.

Namun, di sisi lain, ia menyayangkan minimnya respons dari masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang cukup banyak, baru sekitar 16 orang yang tercatat mengajukan IPR.

“Padahal ini kesempatan agar masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab,” katanya.

Maruly menegaskan, pihak kepolisian juga berkepentingan agar seluruh aktivitas pertambangan masyarakat memiliki izin resmi. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal dapat diminimalisir.

“Jika semua sudah memiliki IPR, tentu kami tidak perlu lagi melakukan penindakan pidana. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini,” tutupnya.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN
Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru