Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GORONTALO –kompaslink.com|

Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) emas yang berlangsung selama satu bulan di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat yang merasa terganggu aktivitas di lokasi. Penyidik memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil emas di lahan milik salah satu tersangka.

 

“Perkara ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin, yaitu penggalian mineral logam berupa emas,” ujar Maruly pada Senin (8/12/2025).

 

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda: NP sebagai pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP sebagai operator alat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba 2020 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

 

Dari lokasi penambangan, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Tindakan ini juga dinilai merusak lingkungan.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru