Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GORONTALO –kompaslink.com|

Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) emas yang berlangsung selama satu bulan di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat yang merasa terganggu aktivitas di lokasi. Penyidik memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil emas di lahan milik salah satu tersangka.

 

“Perkara ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin, yaitu penggalian mineral logam berupa emas,” ujar Maruly pada Senin (8/12/2025).

 

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda: NP sebagai pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP sebagai operator alat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba 2020 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

 

Dari lokasi penambangan, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Tindakan ini juga dinilai merusak lingkungan.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru