GORONTALO –kompaslink.com|
Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) emas yang berlangsung selama satu bulan di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat yang merasa terganggu aktivitas di lokasi. Penyidik memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil emas di lahan milik salah satu tersangka.
“Perkara ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin, yaitu penggalian mineral logam berupa emas,” ujar Maruly pada Senin (8/12/2025).
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda: NP sebagai pemilik lahan dan pemodal, AP sebagai pekerja, serta IP sebagai operator alat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba 2020 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dari lokasi penambangan, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Tindakan ini juga dinilai merusak lingkungan.
(Ridwan)











