DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo,-kompaslink.com|

Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan, Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

 

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

 

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

 

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

 

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan, Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

 

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

 

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

 

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

 

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

 

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru