Palembang – Kompaslink.com —
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Sumatera Selatan. Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan penyalahgunaan kewenangan jabatan di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), kawasan Jakabaring, Palembang, Senin (15/12/2025).
Dalam aksinya, Koalisi Mata Publik menuntut Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta seluruh perangkat desa. Selain itu, mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa selama lima tahun terakhir, terhitung sejak 2021 hingga 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan, Ramogers, S.H., menegaskan bahwa total Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago dalam kurun waktu lima tahun tersebut mencapai Rp8,03 miliar. Menurutnya, angka itu sangat besar dan seharusnya memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, dengan anggaran sebesar itu, publik berhak mempertanyakan ke mana arah dan manfaat Dana Desa tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ramogers di sela aksi.
Koalisi Mata Publik merinci Dana Desa Tanjung Lago yang menjadi sorotan, yakni:
2021 sebesar Rp1.697.354.000
2022 sebesar Rp1.550.434.000
2023 sebesar Rp1.706.839.000
2024 sebesar Rp1.730.989.000
2025 sebesar Rp1.353.620.000, dengan realisasi disebut baru Rp895.510.000
Menurut Ramogers, berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, pengelolaan Dana Desa Tanjung Lago diduga tidak transparan. Salah satu indikasi yang disoroti adalah penggunaan anggaran mendesak yang disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, namun tidak diikuti dengan peningkatan signifikan pada pembangunan desa maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan Dana Desa sebesar itu, seharusnya ada kemajuan nyata, baik dari sisi infrastruktur, penguatan BUMDes, maupun kesejahteraan warga. Faktanya, menurut laporan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan dinilai stagnan,” kata Ramogers.
Selain Dana Desa, Koalisi Mata Publik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Tanjung Lago. Mereka menyebut adanya dugaan penguasaan lahan plasma seluas sekitar 93 hektare yang tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa, serta pengelolaan lahan plasma di PT SIP (Swadaya Indo Parma).
“Jika benar lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dikuasai oleh oknum tertentu, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegas Ramogers.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Ia menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Mata Publik sebagai mitra strategis kejaksaan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan dari Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan. Media dan LSM merupakan mitra kami dalam pengawasan, pemberantasan, dan penegakan hukum. Aspirasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Banyuasin akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Vanny.
Koalisi Mata Publik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mendesak Kejati Sumsel bertindak independen, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum harus berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk rakyat justru menjadi ladang penyimpangan,” kata Ramogers.
Aksi tersebut dikoordinatori oleh Rizki Saputra selaku Koordinator Aksi Unjuk Rasa dan melibatkan sejumlah elemen organisasi masyarakat, lembaga, mahasiswa, serta insan pers yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan. (RLa)











