Banyuasin – Kompaslink.com –
Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek Betuah yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sei Sembilang, berlokasi di wilayah Rawangsari, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, fasilitas strategis tersebut diduga sudah berhenti beroperasi selama sekitar empat tahun tanpa kejelasan penyebab maupun kebijakan lanjutan dari pihak pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, kawasan pabrik terlihat sepi dan tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi maupun kehadiran para pekerja. Bangunan utama serta area penunjang lainnya terlihat mulai terbengkalai, sebagian pekarangan sudah ditumbuhi semak belukar yang cukup lebat. Bahkan, tidak ditemukan plang nama maupun tanda identitas resmi perusahaan yang menandakan lokasi tersebut sebagai aset milik daerah.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. Menurut pengakuan warga, sudah lama tidak ada aktivitas apa pun di kawasan pabrik tersebut. “Kurang lebih empat tahun tidak ada aktivitas lagi. Dulu sempat beroperasi, tapi lama-kelamaan sepi dan akhirnya tutup sama sekali,” ungkap salah satu warga setempat.
Kondisi terbengkalainya pabrik ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Sebelumnya, pabrik AMDK Betuah direncanakan menjadi salah satu unit usaha unggulan Perumda Sei Sembilang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Namun, kenyataan yang ada saat ini justru memperlihatkan aset yang dibangun dengan dana masyarakat tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari jajaran manajemen Perumda Sei Sembilang maupun pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin terkait alasan penghentian operasional, perawatan aset, maupun rencana tindak lanjut terhadap fasilitas tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini agar aset daerah dapat kembali dimanfaatkan atau diambil kebijakan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor.
(Ria)











