Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAYUAGUNG —kompaslink.com|

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat akan diamankan, tersangka KS sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesiapsiagaan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang berkaitan dengan tersangka, serta berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

«”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.»

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

«”Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.»

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Red KL)

Berita Terkait

11 Personel BKO Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Tulung Selapan
AKBP Agung Adhitya Prananta Resmi Emban Amanah Sebagai Kapolres OKI
Pantau Titik Api dari Udara, Polda Sumsel Perkuat Pemadaman Karhutla di OKI
Danrem 044/Gapo Cek Posko Karhutla, Pastikan Kesiapan Pasukan Hadapi Titik Api
Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi, Santuni 100 Anak Yatim
Danrem 044/Gapo Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Garuda Merah Putih Kuala Duabelas, Dukung Akses dan Konektivitas Masyarakat
Perkuat Akses Warga, Pangdam II/Swj Tandatangani Prasasti Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di OKI
Subsatgas Polres OKI Padamkan Karhutla Seluas 2 Hektare di PT Samora

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:11

Wakapolda Sumsel Terima Tim Asistensi Baharkam Polri, Perkuat Fungsi Sabhara, Binmas dan Polairud

Rabu, 9 September 2026 - 09:07

Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse

Rabu, 9 September 2026 - 04:06

Korem 044/Gapo Gelar Upacara Haornas 2026, Olahraga Jadi Bagian dari Pembentukan Prajurit Profesional

Selasa, 8 September 2026 - 17:34

Selaraskan Kebijakan Kapolri, Polda Sumsel Satukan Langkah Seluruh Fungsi Reskrim se-Sumsel

Selasa, 8 September 2026 - 17:30

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sumsel Buka Ruang Seluas-luasnya untuk Polwan Berprestasi

Senin, 7 September 2026 - 16:20

Polrestabes Palembang Dukung Bikers Tertib, Perkuat Upaya Cegah Balap Liar dan Tawuran

Senin, 7 September 2026 - 06:42

Bagops Brimob Polda Sumsel Distribusikan Cairan Pemadam Karhutla ke 11 Polres

Minggu, 6 September 2026 - 08:26

Dansat Brimob Kenalkan Starlink Portabel untuk Dukung Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

SELAMAT HARI OLAHRAGA NASIONAL (HAORNAS) 2026!

Kamis, 10 Sep 2026 - 05:59