Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Kompaslink.com
Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumatera Selatan, DPC GRIB Jaya Kota Palembang, Forum Cakar Sriwijaya, Pemuda Pancasila, dan Laskar Prabowo menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (2/12/2025).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti sekitar ratusan massa. Mereka menyuarakan tuntutan agar Diskotik DA Club 41 (DA Reborn 41) yang berlokasi di Palembang ditutup dan disegel karena diduga tidak mengantongi izin operasional yang sah. Koordinator aksi sekaligus Ketua Legal Koalisi Ormas, Ricky MZ, SH, mengatakan aksi berjalan tertib, damai, dan mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah aksi berjalan kondusif dan kami diterima dengan baik oleh pihak provinsi. Melalui Kabid Satpol PP, pemerintah provinsi berjanji besok pukul 10.00 WIB akan melakukan penertiban sekaligus penyegelan langsung di lokasi DA Club 41,” kata Ricky kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ricky menegaskan, koalisi ormas akan mengawal langsung proses penyegelan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa koalisi tidak akan tinggal diam apabila janji tersebut tidak direalisasikan.

“Kalau besok tidak ada tindakan nyata seperti yang sudah-sudah, kami pastikan akan kembali turun dengan massa yang lebih besar ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Ricky, kasus DA Club 41 menjadi contoh ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah, mengingat tempat hiburan malam tersebut disebut masih beroperasi meski telah dinyatakan stop aktivitas sejak 9 Desember 2025.

Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan, Hasbi Sanaki, mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Provinsi Sumsel yang berjanji akan melakukan penyegelan.

“Kami mendapat informasi langsung dari pihak provinsi, termasuk dari Kasat Pol PP, bahwa besok jam 10 akan dilakukan penyegelan. Pesan kami jelas, negara tidak boleh takut terhadap pengusaha bandel yang tidak memiliki izin,” tegas Hasbi.

Hal senada disampaikan perwakilan Pemuda Pancasila Kota Palembang, Herman. Ia berterima kasih atas respons cepat pemerintah dan berharap ketegasan benar-benar diwujudkan.

“Kami mengapresiasi Pemprov Sumsel dan Satpol PP yang menerima kami dengan baik. Janji penutupan DA Club 41 harus direalisasikan. Jika ada tempat hiburan malam tidak berizin, harus ditutup,” kata Herman.

Sementara itu, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, menyoroti dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam yang tidak patuh aturan.

“Kami tidak ingin generasi muda rusak. Banyak kejadian bermula dari tempat hiburan malam, mulai dari narkoba hingga keributan dan tindak kriminal. Kalau sudah disegel tapi masih beroperasi, harus ada sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.

Edi menegaskan, koalisi ormas mendukung penuh penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Koalisi ormas memastikan akan hadir dan mengawal langsung proses penyegelan Diskotik DA Club 41 yang dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, bersama aparat pemerintah.

Menanggapi tuntutan massa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M, memastikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah tegas.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian teman-teman koalisi ormas. Ini bentuk kontrol sosial yang positif agar pemerintah dan pengusaha hiburan menaati aturan,” kata Maha Resi Tama.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha hiburan malam wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.

“Barang siapa yang belum memenuhi persyaratan, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Sanksi dari pemerintah daerah jelas, yakni ditutup sementara dan dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Maha Resi Tama mengungkapkan, penyegelan Diskotik DA Club 41 dijadwalkan berlangsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, karena perizinan usaha hiburan malam termasuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan provinsi.

“Yang kami tutup adalah diskotik atau club malam yang memiliki bar dan berkaitan dengan izin kewenangan provinsi yang belum dilengkapi. Kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan agar segera mengurus izin sesuai aturan,” ujarnya.

Berita Terkait

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru