Palembang – Kompaslink.com – Kepolisian Sektor Talang Kelapa berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang sekaligus mengamankan seorang tersangka berkat kewaspadaan tinggi dari seorang supir travel, pada Sabtu pagi, 25 Juli 2026.
Kejadian bermula ketika Rehan, selaku supir travel rute Palembang-Jambi, mengangkut seorang penumpang yang naik dari kawasan samping Jasdam menuju arah Betung. Saat hendak menjemput penumpang lainnya di lokasi yang disepakati, penumpang tersebut meminta berhenti sejenak dengan alasan ingin bertemu teman yang akan memberikan rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya kendaraan berhenti di depan kawasan JM, Rehan merasa curiga melihat tingkah laku penumpang yang gelisah serta barang bawaan yang disembunyikan secara mencurigakan. Tanpa berlama-lama, supir yang sigap itu pun langsung membelokkan kendaraannya menuju Kantor Polsek Talang Kelapa guna melaporkan kecurigaannya sekaligus meminta petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta seluruh barang bawaannya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian Aipda Rio Pratama, S.Psi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sangat mencurigakan yang diamankan dari tersangka, yaitu:
1. Satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi 50 butir narkotika jenis pil ekstasi;
2. Satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolsek Talang Kelapa melalui keterangan singkatnya mengapresiasi langkah sigap yang dilakukan oleh Rehan, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Reporter:Ria











