Purbalingga – Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dalam rangka kegiatan Pengakuan/Penegasan Hak di tiga desa, yaitu Desa Karangnangka, Desa Mranggenegara, dan Desa Selaganggeng di Kecamatan Mrebet.
Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi bersama perangkat desa dan para pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan pemeriksaan administrasi, klarifikasi data yuridis, serta mendengarkan keterangan dari pemohon dan saksi untuk memastikan kebenaran penguasaan serta riwayat tanah.
Selanjutnya, tim panitia turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik bidang tanah. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan batas-batas tanah, kondisi eksisting, serta memastikan kesesuaian data dengan fakta di lapangan. Tim juga berdiskusi dengan warga setempat untuk memperoleh informasi tambahan untuk memperkuat proses verifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mendukung percepatan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penegasan hak dapat berlangsung lebih transparan, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











