Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 04:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN,–kompaslink.com|
Aktivitas distribusi minyak ilegal hasil penyulingan tanpa izin resmi (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian mencolok. Truk-truk bermuatan minyak hasil sulingan bebas melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) menuju Kota Palembang hingga Provinsi Lampung tanpa hambatan berarti.

Minyak ilegal tersebut diduga berasal dari tempat penyulingan tanpa izin yang jelas-jelas tidak memenuhi standar keselamatan lingkungan. Dalam praktiknya, minyak itu kemungkinan besar akan diolah kembali dan digunakan untuk pengoplosan bahan bakar jenis solar, pertalite, maupun pertamax.

Seorang warga di sekitar Jalan Mangun Jaya–Macang Sakti mengaku hampir setiap hari menyaksikan truk-truk bermuatan minyak ilegal melintas dengan intensitas yang meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hampir setiap hari bahkan sampai malam, truk-truk beragam ukurannya lewat bawa minyak hasil sulingan ilegal ke arah Palembang,” ungkapnya.

Hasil penelusuran tim liputan media pada Selasa (23/9/2025) menemukan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter kuning dengan nomor polisi BH 8525 YX yang dikemudikan Syahril. Ia mengaku muatannya berasal dari penyulingan ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, dan akan dikirim ke Palembang di bawah koordinasi Grup Barkah yang disebut dikelola seseorang bernama Danu.

“Minyak muatan kami akan dibawa ke Palembang dan tergabung dalam Grup Barkah, pengurusnya bernama Danu,” jelas Syahril.

Ketika ditanya apakah tidak pernah ditindak aparat, sang sopir secara terang-terangan menyebut dirinya aman di jalan.

“Tak pernah ditangkap dan aman karena tergabung dalam Grup Barkah,” katanya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur oleh oknum aparat dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut jelas menimbulkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kecelakaan dan kebakaran akibat pengangkutan bahan mudah terbakar tanpa standar keamanan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, Polda Sumsel, hingga pemerintah daerah dan pusat, untuk segera bertindak tegas.

Jika dibiarkan, ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga memperkuat rantai kejahatan migas dan mempermalukan negara dalam upaya memberantas mafia energi.

Hingga berita ini diterbitkan, Danu, pengurus Grup Barkah yang disebut dalam pengakuan sopir, tidak memberikan konfirmasi maupun tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya dengan Nomor 0896998172XX

Publik kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika dalam menghentikan mafia energi yang kian merajalela di Bumi Serasan Sekate.”(TIM)”.

Berita Terkait

Sambangi Dua Sekolah, Kapolsek Batanghari Leko Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Waspada 3C
Gerak Cepat, Polsek Batanghari Leko Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutbunlah di Tanah Abang
Satbrimob Polda Sumsel Bersama TNI dan Manggala Agni Tangani Karhutla di Muba
Polres Muba Gelar Latkatpuan Binmas, Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Karhutla
Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru