Kantor Pertanahan Kabupaten melaksanakan Sidang Tim Panitia A terkait permohonan 3 (tiga) bidang tanah wakaf, yang merupakan tanah bekas Hak Milik Adat di desa Pengadegan & Tumanggal pada Rabu, 23/04/ 2025. Sidang dihadiri oleh :
– Perwakilan Perkumpulan Nahdlatul Ulama selaku pemohon,
– Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf Kementerian Agama Purbalingga,
– Kepala Desa Tumanggal & Kepala Desa Pengadegan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegasan status hukum atas tanah wakaf, guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aset umat.
—————————————————————————
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227
#kantahkabpurbalingga #purbalingga #instapurbalingga #atrbpnpurbalingga
#KementerianATRBPN #infopurbalingga #sidangpanitiaa
#PanitiaA #PendaftaranTanah #PengakuanHak #wakaf
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador











