Sempat Viral Pelaku Penyiraman Istri, YS, 47 Tahun Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES PRABUMULIH –Kompaslink.com
Pelarian YS, 47 tahun, pelaku penyiram air keras terhadap istrinya, AF, 43 tahun, Staff Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kantornya.

Akhirnya, diketahui Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Ia ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis malam, 7 Maret 2024.

Setelah itu, digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan anaknya, NL kepada sang istri, AF kini masih menjalani perawatan intensif di Ruang Surgikal RSUD Prabumulih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, pelaku mengaku terbakar emosi terhadap istrinya, ketika hendak pamit merantau ke Lampung. Tetapi, dicuekin.

Namun, ia membantah, penyiraman air keras atau cuka parah dibelinya Rp 10 ribu terlebih dahulu secara sengaja. “Cuma mau nakut-nakuti saja, tetapi karena emosi sempat cekcok makanya akhirnya ke siram air keras telah dipersiapkan,” jelasnya.

Diakuinya, kalau ia dan korban telah dalam proses cerai hampir 3 bulan. Ia membuatnya kesal, terakhir istrinya itu cekcok bersamanya gara-gara ketahuan chating bersama PIL. Sehingga, ia menduga kalau istrinya, AF, menjadi korban berselingkuh.

“Ketika ditangkap memang dalam perjalanan menuju Lampung, tengah mampir di Baturaja menginap di masjid. Kerjaan saya, sehari-hari sebagai tukang ojek dan memang tidak menentu penghasilannya. Uangnya sempat saya berikan ke korban, tetapi ditolak,” bebernya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk ketika mengelar release ungkap kasus, Jumat, 8 Maret 2024 di depan Rulang Bag Ops mengatakan, YS, 47 tahun, pelaku penyiraman air keras ditangkap di wilayah hukum Polres OKU, Kamis malam.

“1 tahun belakanhan, pelaku tidak bisa menafkahi istrinya selaku korban. Karena, tidak bekerja. Dan, memang sering cekcok. 2 bulan terakhir pisah rumah. Keterangan anakmya NL, ibunya telah ajukan cerai di Inspektorat,” ucap Kapolres Prabumulih.

Endro, sapaan akrabnya, ketika menemui korban di kantornya, Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Emosi pelaku memuncak, karena sempat cekcok dan terjadilah penyiraman air keras terhadap korban.

“Penyiraman air keras atau cuka parah kepada korban, istri AF. Leher, kepala dan punggung. Setelah, penyelidikan mendalam, informasi masyarakat dan rekan lainnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Sukajaya, Baturaja Timur, OKU berhasil ditangkap dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Telah diamankan di Polres Prabumulih, berikut sejumlah barang bukti,” bebernya.

Pelaku, kata suami Ivone Endro ini dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT. “Terancam pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan, sekarang ini masih berjalan,” tutupnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15