Purbalingga Jawa Tengah,Kompaslink.com
Bersama dengan Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu 11 Desember 2024 melaksanakan kegiatan Basis Data Pemanfaatan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ( Konsolidasi Tanah) di desa tepatnya Makam kecamatan Rembang, kabupaten Purbalingga.
Kegiatan tersebut untuk memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan ini digali sejumlah potensi dan permasalahan serta data pendukung terkait lainnya yang ada di desa Makam.
Sumber humas BPN Purbalungga.
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : pesan / 081328021227
#ptsl #ptsl2024 #SobatAtrBpn #kantahkabpurbalingga #purbalingga #instapurbalingga #atrbpnpurbalingga #pengadaantanah #konsolidasitanah
#setiapkitaadalahhumas #setiapkitaadalahambassador
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPBKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
# Humas Kantor BPN Kab Purbalingga











