Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 telah dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Hasa Hall, Grand Faza Babakan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai upaya mendorong percepatan penetapan LP2B guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah.Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Real Estat Indonesia (REI). Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan LP2B.Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pertanian dari Dinas Pertanian menyampaikan materi utama terkait LP2B, meliputi pengertian, dasar hukum, serta urgensi perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR menekankan pentingnya penerbitan SK LP2B sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengendalian alih fungsi lahan, sekaligus memaparkan rencana jadwal (timeschedule) penyusunan SK LP2B di Kabupaten Purbalingga.Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (BPN) memaparkan roadmap percepatan penetapan LP2B, yang mencakup tahapan teknis, koordinasi lintas sektor, serta langkah strategis yang perlu dilakukan agar proses penetapan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama serta komitmen yang kuat dalam mendukung penyusunan dan penetapan SK LP2B, sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian di Kabupaten Purbalingga dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.









