Diduga Langgar UU KIP, ESDM Kendeng Muria Tak Balas Surat Konfirmasi Media

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah

‎Dinas atau instansi pemerintah yang tidak membalas atau mengabaikan surat konfirmasi dan klarifikasi dari media/wartawan dapat dikenakan sanksi administratif.

‎Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Instansi Kabupaten Pati (ESDM).

‎Diketahui kurang lebih satu Minggu lamanya, awak media online dan cetak Global InvestigasiNews. Com melakukan pengiriman surat konfirmasi terhadap ESDM terkait ijin galian C, namun sampai saat ini tidak adanya balasan surat.

‎Instansi publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar. Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tindakan menutup-nutupi atau menghindari konfirmasi melanggar semangat transparansi UU.

‎Karena sebagai penyambung lidah masyarakat dapat memberikan dan menyajikan informasi yang valid. Maka dengan adanya balasan surat tersebut masyarakat luas mengetahui lika liku tambang galian C yang Ilegal dan legal, agar pemberitaan tidak timbulkan informasi simpang siur.

‎Mengingat peristiwa yang memperhatinkan terjadi kembali diwilayah Kendeng Muria, Sukolilo.  Fenomena galian C longsor dan memakan korban hingga meninggal dunia, dalam hal tersebut siapa dan siapa yang bertanggungjawab. Berharap pihak instansi Pati terutama Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat perlu mengetahui dan memetakan aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06

Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:04

Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56

Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:24

Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:52

Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:26

Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22

Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:10

Pengembangan Bawang Putih Terus Diperkuat, Bupati Samosir Kembali Serahkan Bantuan 4 Ton Benih Bawang Putih

Berita Terbaru