Diduga Langgar UU KIP, ESDM Kendeng Muria Tak Balas Surat Konfirmasi Media

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah

‎Dinas atau instansi pemerintah yang tidak membalas atau mengabaikan surat konfirmasi dan klarifikasi dari media/wartawan dapat dikenakan sanksi administratif.

‎Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Instansi Kabupaten Pati (ESDM).

‎Diketahui kurang lebih satu Minggu lamanya, awak media online dan cetak Global InvestigasiNews. Com melakukan pengiriman surat konfirmasi terhadap ESDM terkait ijin galian C, namun sampai saat ini tidak adanya balasan surat.

‎Instansi publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar. Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tindakan menutup-nutupi atau menghindari konfirmasi melanggar semangat transparansi UU.

‎Karena sebagai penyambung lidah masyarakat dapat memberikan dan menyajikan informasi yang valid. Maka dengan adanya balasan surat tersebut masyarakat luas mengetahui lika liku tambang galian C yang Ilegal dan legal, agar pemberitaan tidak timbulkan informasi simpang siur.

‎Mengingat peristiwa yang memperhatinkan terjadi kembali diwilayah Kendeng Muria, Sukolilo.  Fenomena galian C longsor dan memakan korban hingga meninggal dunia, dalam hal tersebut siapa dan siapa yang bertanggungjawab. Berharap pihak instansi Pati terutama Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat perlu mengetahui dan memetakan aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Berita Terkait

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Pikirkan Perut Sendiri, Diduga Dump Truk Pertambangan Abaikan Ceceran Tanah Dijalan
Diduga Oknum Pemilik Tambang Ketanggan Abaikan Sidak Pemda, Pagi Aktivitas Kembali
Kontroversi Isu Mutasi Besar-Besaran Kepala SD & SMP, Om Bob ; Baca Pasal 17 UU No. 30 Ta. 2014
Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:06

Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026, Kapolres Muratara: Polri Siap Kawal Kamtibmas

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:23

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Sopir Pengedar Sabu di Banyuasin III

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:30

Operasi Malam Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Pengedar Sabu 21,29 Gram

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:25

May Day 2026 Sumsel Damai dan Dialogis, Kapolda Sandi Nugroho Sambut Aspirasi Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 17:49

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 16:11

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak Sulingan

Kamis, 30 April 2026 - 00:58

Dua Tersangka dari Merangin Jambi Dibekuk Polres Lahat di Desa Pagar Dewa, Ganja 170 Gram Tersembunyi di Kasur dan Belakang TV

Rabu, 29 April 2026 - 18:36

Bidpropam Polda Sumsel Gelar Pembinaan Profesi Bagi Personel demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru