Diduga Langgar UU KIP, ESDM Kendeng Muria Tak Balas Surat Konfirmasi Media

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah

‎Dinas atau instansi pemerintah yang tidak membalas atau mengabaikan surat konfirmasi dan klarifikasi dari media/wartawan dapat dikenakan sanksi administratif.

‎Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Instansi Kabupaten Pati (ESDM).

‎Diketahui kurang lebih satu Minggu lamanya, awak media online dan cetak Global InvestigasiNews. Com melakukan pengiriman surat konfirmasi terhadap ESDM terkait ijin galian C, namun sampai saat ini tidak adanya balasan surat.

‎Instansi publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar. Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tindakan menutup-nutupi atau menghindari konfirmasi melanggar semangat transparansi UU.

‎Karena sebagai penyambung lidah masyarakat dapat memberikan dan menyajikan informasi yang valid. Maka dengan adanya balasan surat tersebut masyarakat luas mengetahui lika liku tambang galian C yang Ilegal dan legal, agar pemberitaan tidak timbulkan informasi simpang siur.

‎Mengingat peristiwa yang memperhatinkan terjadi kembali diwilayah Kendeng Muria, Sukolilo.  Fenomena galian C longsor dan memakan korban hingga meninggal dunia, dalam hal tersebut siapa dan siapa yang bertanggungjawab. Berharap pihak instansi Pati terutama Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat perlu mengetahui dan memetakan aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Berita Terkait

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru