PALEMBANG,-kompaslink.com|
Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut melalui Unit 2 dan Unit 4 Satresnarkoba.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Margo IV, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami. Unit 2 yang dipimpin Kanit Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., CPHR., membekuk tersangka berinisial YA (46), seorang karyawan swasta. Saat diamankan, sabu seberat bruto 2,12 gram masih berada di genggaman tangan kiri tersangka. Petugas juga menemukan lima plastik klip kosong serta uang tunai Rp300.000,- yang diduga hasil transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, Unit 4 mengamankan tersangka berinisial HW (43), seorang wiraswasta, di kediamannya di Jalan Lakitan, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,94 gram yang diletakkan di atas kasur, bersama empat plastik klip kosong, pipet sekop, serta satu unit timbangan digital warna hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka YA dikenakan Pasal 114 Ayat (1), sementara tersangka HW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena berat barang bukti yang melebihi ambang batas, dengan ancaman pidana lebih berat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan berbasis informasi masyarakat yang dilakukan secara cermat.
“Tidak ada lokasi yang terlalu tersembunyi bagi penyidik kami. Sabu di genggaman tersangka maupun yang disimpan di dalam kamar berhasil kami temukan. Ini menunjukkan bahwa setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa konsistensi pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel terus mendorong jajaran untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat. Penindakan terhadap peredaran narkotika dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dari kedua tersangka.
(Red)









