Palembang — KOMPASLINK.COM
Ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan terhadap sektor pajak kembali menjadi sorotan. Hingga kini, sekitar 80 persen APBD Sumsel masih ditopang dari penerimaan pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru saat membuka Rapat Tim Pembina Samsat dan Rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Provinsi Sumsel yang digelar di Ballroom Grand Atyasa Palembang, Kamis (18/12/2025).
Menurut Herman Deru, pengelolaan pajak tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Akurasi data, transparansi pengelolaan, serta keadilan pembagian hasil antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi faktor penentu keberlanjutan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, rapat lintas instansi tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebijakan bagi hasil pendapatan yang saat ini telah memasuki tahun kedua implementasi di Sumatera Selatan.
Di sisi lain, potensi penerimaan dari sektor kendaraan bermotor dinilai masih sangat besar. Jumlah kendaraan di Sumsel telah mencapai jutaan unit, namun belum seluruhnya tercatat secara akurat dalam basis data perpajakan.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah pemutakhiran data. Harus jelas mana kendaraan yang masih aktif dan mana yang sudah tidak aktif. Tanpa data yang valid, digitalisasi tidak akan menghasilkan dampak maksimal,” kata Herman Deru.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menyebutkan, kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2025 mencapai 32,43 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.
Realisasi pajak daerah hingga akhir 2025 juga tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 97,44 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Atas capaian tersebut, Pemprov Sumsel kembali menerima penghargaan nasional sebagai provinsi terbaik pertama dalam pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk wilayah Sumatera Tahun 2025 dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Pemerintah daerah menilai, penghargaan ini menjadi indikator bahwa upaya digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan pendapatan daerah mulai memberikan hasil konkret, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (Riela)











