MUBA-kompaslink.com|
Atas berhasilnya polsek Tungkal Jaya mengungkap, kasus pencurian sapi diwilayah hukumnya, berjejer sejumlah papan bunga dari warga didepan mapolsek , ini merupakan bentuk Apresiasi warga kecamatan Tungkal Jaya, senin 15 Juli 2024.
Kapolsek Tungkal Jaya “Iptu Febriansyah membenarkan, saat dibincangi awak media,bahkan pihaknya telah berhasil mengungkap tentang kasus Pencurian ternak sapi yang meresahkan warga diwilkum polsek Tungkal Jaya.
” Benar, kasus pencurian sapi di desa Bero Jaya Timur, kecamatan Tungkal Jaya,kabupaten musi banyuasin , pelakunya yang berinisial “YS,”sudah berhasil kami amankan,” ujar Iptu Febri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujarnya “Iptu Febri, menjelaskan kejadian pencurian yang terjadi diwilkum polsek Tungkal Jaya di jalan batu bara desa Bero Jaya Timur, kecamatan Tungkal Jaya, kabupaten muba.
Korban Azis Fatmana, saat itu tengah meliarkan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor untuk mencari makan. Namun, saat korban hendak mengambil sapi tersebut. Ia pun terkejut ketika melihat sapi itu telah hilang dicuri. Serta langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tungkal Jaya, ” bebernya.
Sambungnya, laporan korban sendiri tertuang dalam No: LP/B – 20/VI/2024/SPKT/ Polsek Tungkal Jaya/ Polres Muba/ Polda Sumsel tanggal 28 Juni 2024.
“Lalu, pada hari Jumat (28/6), warga Desa Bero Jaya Timur sempat mengamankan YS bersama 3 ekor sapi yang di duga hasil pencurian. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Kemudian, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra beserta anggota untuk membawa YS dan di mintai keterangan ke Polsek Tungkal Jaya,” papar Febriansyah.
Ditegaskan Febriansyah, dari keterangan YS. Ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian 3 ekor sapi tersebut.
“Ya, kini tersangka YS sudah kita amankan di Mapolsek Tungkal Jaya. Sementara barang bukti sempat kita amankan juga di Polsek. Namun kini sudah kita serahkan ke korban sesuai berita acara serah terima, ” jelasnya.
Diterangkan perwira dengan dua balok di bahu ini. Terhadap tersangka YS akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHpidana.
“Saya tegaskan juga bahwa, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini. Sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), ” pungkasnya.
Pewarta:Rudihartono.m











