Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALEMBANG -Kompaslink.com
Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya bersama untuk mencegah terjadinya konflik akibat sengketa lahan diwilayah provinsi Sumatera Selatan.

“Tidak boleh lagi terjadi konflik,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan menanggapi keluhan warga terkait adanya sengketa lahan masyarakat Sungai Sodong dengan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan informasi adanya rencana kegiatan replainting oleh perusahaan yang beroperasi dikecamatan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diberitakan, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Sungai Sodong dengan perusahaan sawit PT SWA telah berlangsung puluhan tahun dan belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Dari proses hukum sendiri, sejatinya ditahun 2017 lalu telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit PT SWA. Majelis Hakim telah menyatakan putusannya bahwa gugatan tidak dapat diterima pada tingkatan pertama dan tingkat banding. Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Kasasi yang diajukan PT SWA ditolak dan justru menguatkan putusan tingkat Banding. Berdasarkan putusan tersebut, pihak perusahaan harus mengakui lahan masyarakat.

Namun demikian, pada perjalanannya, telah beberapa kali terjadi perselisihan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan hingga timbulnya jatuh korban jiwa kedua pihak. Masyarakat merasa khawatir dengan adanya informasi rencana kegiatan replainting oleh pihak perusahaan.

Mensikapi hal tersebut dan sebagai upaya mencegah secara dini agar tidak terulang kasus terdahulu, Polda Sumsel berinisiatif menggelar rapat bersama jajaran pemerintah kabupaten OKI ya beberapa waktu lalu.

“Pada akhir bulan April kemaren Polda Sumsel menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah OKI menyepakati beberapa hal untuk mencegah terjadinya konflik. Rapat yang dipimpin pak Kapolda bersama PJU Polda dan PJ Bupati OKI serta perangkatnya tersebut diantaranya menyepakati bahwa tidak boleh ada konflik sosial seperti yang pernah terjadi di tahun 2011 di desa sungai sodong antara masyarakat sungai sodong dengan pihak perusahaan,” urai Narto.

Baca Juga:  Polda Sumsel Melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Penandatangan Pakta Integritas Seleksi Dikbang Polri TA. 2024

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengatakan dengan adanya informasi rencana dilakukannya replainting oleh pihak perusahaan telah menimbulkan keresahan dimasyarakat bisa berpotensi teriadinya konflik sosial.

“Polda Sumsel menunjuk beberapa pejabat utama bersama-sama aparat pemerintah kabupaten OKI serta media akan berkunjung ke PT. SWA untuk memberikan himbauan agar PT. SWA tidak melakukan replainting dengan berbagai pertimbangan utamanya masalah kamtibmas, sampai permasalahan sengketa lahan in mendapat kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,” tuturnya.

Begitupun Polda Sumsel juga secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sumsel agar segera dilakukan mediasi secara khusus dengan PT SWA sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan menguntungkan
semua pihak.

“Jadi kita usulkan juga agar pemerintah provinsi mengundang dan mediasi secara khusus dengan pihak perusahaan termasuk pembicaraan tentang niat baik perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi TPGF tahun 2011 tentang pemberian plasma sejumlah 20% dari luas lahan sesuai SHGU yang dimilikinya,” lanjutnya.

Narto mengaku saat ini pihaknya tengah menangani perkara pengaduan dari kedua pihak.

“Polres OKI dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan dan pengerusakan,” tutupnya seraya menghimbau semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan hal yang dapat berakibat munculnya permasalahan hukum dan agar terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif .

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-14, NasDem Sumsel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah dan Sembako
Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Polda Sumsel
Aksi Humanis Sat Polairud Polres Muba: Polisi Gendong Warga Sakit di Sungai Lalan
𝙋𝙖𝙣𝙜𝙙𝙖𝙢 𝙄𝙄/𝙎𝙧𝙞𝙬𝙞𝙟𝙖𝙮𝙖 𝙍𝙚𝙨𝙢𝙞 𝙏𝙪𝙩𝙪𝙥 𝙏𝙪𝙧𝙣𝙖𝙢𝙚𝙣 𝙂𝙤𝙡𝙛 𝙃𝙐𝙏 𝙆𝙚-80 𝙏𝙉𝙄 𝙙𝙞 𝘽𝙚𝙡𝙞𝙩𝙪𝙣𝙜
Polda Sumsel dan Polres OKU Timur Gencar Berantas Pungli di Jalur Lintas Sumatera
Pengamanan Rapat Pleno di PPK Kecamatan Ulu Musi oleh Personel TNI-Polri
Harukaze Open 2025 Resmi Dibuka, Walikota Palembang: Saatnya Lahirkan Atlet Kelas Dunia
Wisuda Unsri 2025 Pecahkan Rekor, Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 02:44

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Berikan Pengarahan Tugas dan Fungsi pada Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 14 November 2025 - 02:09

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 11:33

Jadi Ketua Harian Tim Percepat Penetapan LP2B, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Terjaga dan Lahan Pertanian Tidak Tergerus

Kamis, 13 November 2025 - 11:32

Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Kamis, 13 November 2025 - 11:30

Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM

Kamis, 13 November 2025 - 11:29

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan

Kamis, 13 November 2025 - 11:28

Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Kamis, 13 November 2025 - 11:27

Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Berita Terbaru

Banyuasin

SD Negeri 3 Banyuasin II Gelar Upacara Hari Pahlawan.

Jumat, 14 Nov 2025 - 00:21

You cannot copy content of this page