Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI RAWAS UTARA,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, penyidik mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Usai transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru