Polres OKI Ungkap Peredaran Narkotika di Kontrakan, Amankan Tersangka SE dan Barang Bukti Ekstasi

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAYU AGUNG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang perempuan berinisial SE (51) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SE di dalam kontrakan. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok yang berada di lantai kamar. Selain itu, petugas juga menemukan 28 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu lemari.

Adapun rincian barang bukti ekstasi yang diamankan meliputi 11 butir berwarna merah muda, 6 butir berwarna ungu, 8 butir berwarna hijau, dan 3 butir berwarna biru kehijauan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Pimpin Apel Pagi Ditpolairud, Fokus pada Kualitas Pelayanan Masyarakat
Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
Wujud Kepedulian, K2PI Sumsel Gelar Aksi Sosial “Peduli Kasih”
Tiga Tahun Terabaikan, Janda di Kertapati Hidup di Rumah Roboh
Baznas Palembang Tinjau Lansung Kondisi Warga, Siap Tindak Lanjuti Permohonan Bantuan Kemanusiaan 
Cetak Prajurit Produktif, Korem 044/Gapo Rampungkan Bimtek Pertanian
Indahnya Berbagi, K2PI Sumsel Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Palembang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:15

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Pimpin Apel Pagi Ditpolairud, Fokus pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 07:09

Polres OKI Ungkap Peredaran Narkotika di Kontrakan, Amankan Tersangka SE dan Barang Bukti Ekstasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:03

Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Rabu, 29 April 2026 - 06:31

Wujud Kepedulian, K2PI Sumsel Gelar Aksi Sosial “Peduli Kasih”

Rabu, 29 April 2026 - 05:48

Baznas Palembang Tinjau Lansung Kondisi Warga, Siap Tindak Lanjuti Permohonan Bantuan Kemanusiaan 

Rabu, 29 April 2026 - 01:19

Cetak Prajurit Produktif, Korem 044/Gapo Rampungkan Bimtek Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 23:52

Indahnya Berbagi, K2PI Sumsel Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Palembang

Berita Terbaru