Hadiri Penandatanganan Program Kerja Pembina Samsat di Palembang, Kakorlantas Polri : Untuk Validitas Data dan Sinergi Kesamsatan Indonesia

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG -Kompaslink.com

Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menghadiri secara langsung penandatanganan kerjasama program kerja pembina samsat, di ballroom salah satu hotel di kota Palembang pada Kamis (22/2/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hadir pada acara tersebut, Dirut PT Jasaraharja, Dr. Rivan A Purwantono SH MH,

PLH Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Hendriawan Msi, PJ Gubernur Sumatera Selatan Dr. Drs. H.A.Fatoni Msi, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sik, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Sik, para Kabapenda dan Direktur Lalulintas (Sumsel, Jabar, Sumut, Banten, Kep Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung).

 

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi di Bandung beberapa waktu lalu.

 

“Pada rakor di Bandung telah menghasilkan kesepakatan lima rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di Indonesia. Saya dari tim pembina Samsat Nasional, PJ Gubernur sekaligus Dirjen Bina Keuangan Daerah, kemudian pak Dirut Jasaraharja, hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi Pembina Samsat seluruh Indonesia. Ini dilaksanakan secara daring maupun secara fisik. Beberapa tim Pembina Samsat daerah hadir disini (Palembang) ini,” ujar Kakorlantas.

 

“Kelima rekomendasi tersebut mulai dari validitas data, akan kita bangun data yang valid dan disinergikan. Kemudian peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia. Kemudian kita akan memberikan relaksasi di masing-masing samsat di seluruh Indonesia.

Dan terakhir kita juga akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum, untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Lalulintas tentang penghapusan data Regident Ranmor,” lanjutnya.

 

Irjen Aan Suhanan mengatakan tim Pembina Samsat pusat dan daerah membuat rencana aksi atau program tahunan yang menjabarkan lima rekomendasi (rakor Bandung).

 

“Tadi sudah ditandatangani oleh tim Pembina Samsat tingkat nasional, ada sebelas program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 ini. Kemudian hari ini juga kita melaksanakan kick off untuk implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalulintas 2029. Artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan, kemudian penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan,

sampai pada implementasi melakukan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan tiga, sampai kepada tahapan penghapusan,” terang mantan Dirgakkum Korlantas Polri tersebut.

 

Kakorlantas menjelaskan implementasi dari pasal 74 tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kriteria pentahapan.

 

“Ini nanti dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengajuan dari masyarakat yang akan mengajukan penghapusan karena kendaranya sudah tidak ada, sudah hilang atau sudah rusak berat. Kemudian penghapusan terhadap kendaraan yang ada dikantor Kepolisian

karena terlibat tindak pidana, terlibat kecelakaan, akibatnya kendaranya rusak berat, tidak diambil oleh pemiliknya. Dan tahapan berikutnya untuk kendaraan yang sudah lima tahun plus dua tahun tidak melakukan perpanjangan STNK, plus dua tahun tidak melakukan pengesahan,” tutupnya.

 

Dirut Jasaraharja Rivan Purwantono mengatakan kegiatan sebagai wujud telah terlaksananya secara baik kolaborasi antara pembina samsat nasional dan daerah.

 

“Tim pembina samsat nasional dan daerah telah mampu mengindentifikasi, seperti contoh ternyata kendaraan baru saja yang telah melakukan daftar ulang baru sekitar 77% saja, semoga penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak masyaraka,” ujarnya.

 

Sementara PJ Gubernur Sumsel H.A Faton mengharapkan tim pembina samsat bisa menjalankan rekomendasi, diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data.

 

“Pemda bisa mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan kepala daerah, diantaranya penghapusan BBN2 oleh kepala daerah agar tertip data, kemudian pendapatan juga meningkat,” harapnya.

 

“Kedua penghapusan pajak progresif. Hendaknya ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertip dan lebih objektif lagi,” ujarnya.(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:17

Tim DVI Polri Rilis Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:56

Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Toba Memberikan Santunan Kematian kepada Ahli waris Bukan Penerima Upah 

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:22

Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:22

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Seminar Nasional Seskoad : Pertegas Arah Transformasi TNI AD Menuju Kekuatan Strategis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00

Ketum PSBI Lantik Pengurus Wilayah dan 38 Sektor, Bupati Samosir Siap Support Program

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:38

Rasa Kecewa dan Harapan Yuliet, Warga Kertapati yang Menyentuh Hati Warga dan Netizen

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:32

Rekomendasi DPRD jadi Masukan, Evaluasi dan Motivasi bagi Pemkab Toba

Senin, 11 Mei 2026 - 20:46

Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram, Disaksikan Kejari, Pengadilan, dan Dinas Kesehatan

Berita Terbaru