Ketum APPI Ade Julhaidir Kecam Keras Oknum Suami Kades yang Lecehkan Tugas Wartawan

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Kompaslink.com

Ketua APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Ade Julhaidir angkat bicara dan kecam keras atas tindakan yang di lakukan oleh oknum Suami Kepala Desa yang diduga menghalangi dan lecehkan profesi seorang wartawan.

Hal tersebut di ketahui dari unggahan di beberapa berita online yang beredar dan dari sebuah durasi vidio yang menggambarkan oknum Suami tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan seperti yang di lakukan oleh oknum suami itu sangat disayangkan, karena dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab sebuah pertanyaan atau konfirmasi dari wartawan terkait anggaran yang berada di Pemerintahan. Seolah-olah semua aktivitas Pemdes Ia yang Handel, Istri/Kepala Desa hanya sebagai Jonggol saja.” Ucap Ketum APPI

Menurut Ade Julhaidir jika tindakan dan perbuatan seperti itu harus di luruskan, agar tidak terjadi lagi kepada seorang profesi wartawan. Dan apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Jelas

(team)

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru