MURATARA, SUMSEL-kompaslink.com|
Jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus menggembos ban kendaraan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (32) dan RA (36). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap Muhtarido (40), warga Desa Srijaya Makmur, yang kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp300 juta serta dua unit telepon seluler.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Juli 2026. Korban sebelumnya diketahui baru mengambil uang dari bank sebelum menjadi sasaran para pelaku.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga para pelaku telah mengintai korban sejak mengetahui korban membawa uang dalam jumlah besar.
“Pelaku menggemboskan ban kendaraan korban menggunakan paku yang terpasang pada kaki pelaku. Setelah kendaraan berjalan, korban merasakan ban bocor dan kemudian berhenti,” ujar Kompol Ermi, didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris, S.H., M.H.
Menurut Ermi, ketika korban turun dari kendaraan untuk memeriksa ban yang bocor, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut. AS bersama RA kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai.
Setelah berhasil menguasai tas tersebut, kedua pelaku diduga langsung melarikan diri ke arah Sarolangun.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
AS, yang merupakan warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, diamankan pada Rabu (19/8/2026) di kediamannya.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap RA, warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau. RA diamankan saat tengah mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi.
“Pelaku AS diamankan pada Rabu (19/8) di kediamannya, sedangkan RA diringkus pada hari yang sama saat tengah mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi,” jelas Ermi.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi tersebut diduga telah direncanakan. Para pelaku diduga terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap korban, kemudian menggunakan modus membuat ban kendaraan korban kempes agar korban berhenti dan turun dari kendaraan.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial AA yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu tas ransel merek POLO warna cokelat, satu potong besi sekitar 2 sentimeter berwarna hitam dengan ujung lancip yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk menggemboskan ban kendaraan korban, serta satu ban mobil Toyota Calya yang mengalami kebocoran.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam beserta kunci kontak yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Selain itu, turut diamankan satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario 160.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang membawa uang dalam jumlah besar, agar meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan transaksi perbankan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
(Red)













