Diduga Oknum Kades Lubuk Tunggal Potong Gaji Insentif Kader Posyandu, LSM NKRI Akan Seret BPM Soal ini ke Ranah Hukum

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 00:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir (Sumsel)
kompaslink.com|

Pemotongan gaji insentif Kader Posyandu menjadi Persoalan Serius di Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Menurut keterangan dari salah satu warga yang bertugas di pasyandu dalam Video lebih kurang 1 menit mengatakan, seluruh anggota kami 10 Orang pak, gaji kami sudah di tetapkan Rp 200.000 setiap bulanya, dan terkadang di kasih gaji 3 bulan sekali Rp 300.000, itupun di suruh tanda tangan duluan, sudah kami lihat pak jumlah gaji insentif kami Rp 1.800.000 selama 9 bulan, pada waktu malam kemudian kami di suruh kerumah kades untuk ambil gaji insentif kami, tapi yang kami terima cuma Rp 700.000. sudah kami tanyakan pak ke istri kades karena istri kades yang memberikan gaji insentif kami pak, bermacam macam alasan bahkan kata istri kades kamu orang bawahan jadi turut bae, Ungkapan nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM NKRI angkat bicara bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila Pemerintah Desa Lubuk Tunggal melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat tidak menjelaskan alasan pemotongan gaji dan honor kader posyandu itu, ungkapnya.
(Minggu 29 Sep 2024)

Oknum Kades selaku Pemerintah Desa Lubuk Tunggal harus segera membayar sisa gaji kader Posyandu yang di potong selama kades menjabat karena ini adalah hak mereka,” ujar LSM NKRI saat dikonfirmasi.

LSM NKRI menyatakan, pemotongan gaji ini telah melanggar undang-undang yang ada, Pihaknya berinisiatif melaporkan soal ini ke pihak yang berwajib, katanya.

Oknum Kades potong gaji Kader Posyandu akan terancam Berhenti dari jambatannya
“Pemkot Ogan Ilir melalui BPM harus bisa menjelaskan terkait pemotongan gaji ini, karena pemotongan gaji secara sepihak tanpa penjelasan telah melanggar undang-undang yang ada, Kami akan melaporkan ke Pemkot Ogan Ilir ke pihak yang berwajib,” jelas dia.

Kader Posyandu adalah pekerja yang melayani masyarakat jadi harus diutamakan masalah gaji dan honor mereka.

“Mereka (kader posyandu) bekerja sebagai pelayan masyarakat jadi gaji mereka harus dibayar, kalau mereka semua berhenti bekerja ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” tambah dia.

Kami dari tim media bersama LSM NKRI akan melaporkan Oknum Kades yang melakukan pemotongan gaji kader Posyandu ke Dinas Dinas yang terkait dan ke Pj. Bupati serta pj. Guburnur Sumatera Selatan.

(TIM RED)

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:18

Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berita Terbaru